Kekhawatiran Buruh Jika Tak Dilibatkan Bahas Omnibus Law

Para buruh meminta pemerintah untuk dilibatkan dalam penyusunan omnibus law cipta lapangan kerja

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jan 2020, 09:45 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2020, 09:45 WIB
20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) Andi Gani Nena Wea mengingatkan pemerintah untuk segera melibatkan unsur buruh dalam pembentukan Omnimbus Law. Andi Gani mengaku sangat khawatir jika buruh tidak dilibatkan maka beresiko ditolak.

"Pembahasan Omnibus Law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh," tegasnya di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Menurutnya, ada dua hal yang menjadi sorotan selain tidak dilibatkannya buruh dalam rencana penyusunan Omnimbus Law. Andi Gani menuturkan, pertama, terkait rencana pemerintah untuk mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam Omnibus Law.

Andi Gani menilai, pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal Omnibus Law yang akan mempermudah perekrutan TKA tentu sangat tidak pantas.

"Di saat lowongan pekerjaan dan kesempatan kerja untuk rakyat Indonesia masih minim. Angka pengangguran juga masih jutaan, sangat tak pantas ada pernyataan tersebut," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Contoh Negara Lain

20151124-Demo-Buruh-YR
Ratusan buruh menggelar aksi demo di kawasan industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Buruh menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Andi Gani yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mencontohkan, di beberapa negara ASEAN jika investor ingin memperkerjakan TKA harus memiliki rasio 5 berbanding 1.

Artinya, tenaga kerja lokal 5 orang sementara TKA 1 orang. Itu pun sangat ketat pengaturannya untuk menjaga kesempatan bekerja bagi tenaga kerja lokal.

"Jangan menjadikan masalah buruh sebagai alasan sulitnya investasi masuk ke Tanah Air. Masih banyak masalah yang harus dibenahi contohnya tumpang tindihnya perizinan antara pusat dan daerah," jelasnya.

 

Selanjutnya

Demo buruh_240414
Foto Ilustrasi Demo Buruh (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kedua, kata Andi Gani, tim task force Omnibus Law yang dibentuk Menko Perekonomian sama sekali tidak melibatkan unsur serikat pekerja di dalamnya.

Padahal, Andi Gani menilai, pemerintah mestinya paham tentang Konvensi ILO yang mengatur kesetaraan pengusaha dan buruh dalam hubungan industrial.

Untuk itu, sebagai pimpinan tertinggi konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Andi Gani tengah menyiapkan langkah-langkah strategis dan masukan masukan dari akademisi dan semua federasi serikat pekerja di bawah naungannya terhadap Omnimbus Law ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya