Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) Andi Gani Nena Wea mengingatkan pemerintah untuk segera melibatkan unsur buruh dalam pembentukan Omnimbus Law. Andi Gani mengaku sangat khawatir jika buruh tidak dilibatkan maka beresiko ditolak.
"Pembahasan Omnibus Law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh," tegasnya di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Menurutnya, ada dua hal yang menjadi sorotan selain tidak dilibatkannya buruh dalam rencana penyusunan Omnimbus Law. Andi Gani menuturkan, pertama, terkait rencana pemerintah untuk mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam Omnibus Law.
Advertisement
Baca Juga
Andi Gani menilai, pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal Omnibus Law yang akan mempermudah perekrutan TKA tentu sangat tidak pantas.
"Di saat lowongan pekerjaan dan kesempatan kerja untuk rakyat Indonesia masih minim. Angka pengangguran juga masih jutaan, sangat tak pantas ada pernyataan tersebut," ujarnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Contoh Negara Lain
Andi Gani yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mencontohkan, di beberapa negara ASEAN jika investor ingin memperkerjakan TKA harus memiliki rasio 5 berbanding 1.
Artinya, tenaga kerja lokal 5 orang sementara TKA 1 orang. Itu pun sangat ketat pengaturannya untuk menjaga kesempatan bekerja bagi tenaga kerja lokal.
"Jangan menjadikan masalah buruh sebagai alasan sulitnya investasi masuk ke Tanah Air. Masih banyak masalah yang harus dibenahi contohnya tumpang tindihnya perizinan antara pusat dan daerah," jelasnya.
Â
Advertisement
Selanjutnya
Kedua, kata Andi Gani, tim task force Omnibus Law yang dibentuk Menko Perekonomian sama sekali tidak melibatkan unsur serikat pekerja di dalamnya.
Padahal, Andi Gani menilai, pemerintah mestinya paham tentang Konvensi ILO yang mengatur kesetaraan pengusaha dan buruh dalam hubungan industrial.
Untuk itu, sebagai pimpinan tertinggi konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Andi Gani tengah menyiapkan langkah-langkah strategis dan masukan masukan dari akademisi dan semua federasi serikat pekerja di bawah naungannya terhadap Omnimbus Law ini.