Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mencarikan solusi untuk membenahi persoalan di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Soal Asabri bermain dalam investasi saham-saham, dari laporan yang kami terima memang ada juga Asabri menempatkan investasi pada saham-saham yang kurang bagus sehingga memang perlu dibenahi," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga dikutip dari Antara, Senin (13/1/2020).
Baca Juga
Arya mengatakan bahwa pihaknya sedang mencarikan solusi bagi Asabri, mengingat Asabri bersifat perusahaan asuransi sosial bukan perusahaan asuransi yang murni bisnis seperti Jiwasraya.
Advertisement
"Kalau jiwasraya investor bisa masuk karena perusahaan asuransi tersebut murni bisnis dan bisa mengeluarkan produk. Maka mekanisme bisnis yang dibuat untuk Jiwasraya tidak bisa diterapkan ke perusahaan asuransi seperti Asabri," katanya.
Dengan demikian pembenahan dari Asabri ini berbeda dengan pembenahan solusi bagi Jiwasraya.
Selain itu Kementerian BUMN juga mengimbau pihak-pihak yang memiliki utang kepada Asabri untuk memenuhi tanggung jawabnya.
"Terkait masalah investasi pada saham-saham kurang bagus tadi, kita harapkan ini terdapat utang-utang dari yang diakui juga dan diharapkan mereka melakukan pembayaran seperti Benny Cokro dan Heru Hidayat," kata Arya Sinulingga.
Menurut Arya, besaran nilai utang belum diketahui namun Kementerian BUMN mengharapkan kedua orang tersebut bisa memenuhi tanggung jawab untuk utang-utangnya, supaya juga bisa membantu Asabri dalam pembenahan.
Mengenai kondisi operasional Asabri, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyebut bahwa Asabri secara operasional tidak ada masalah. Artinya kalau ada klaim Asabri bisa membayarnya.
"Jadi kalau terdapat klaim dari pensiunan dan sebagainya, itu bisa dibayarkan oleh Asabri," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
OJK Klaim Tak Awasi Investasi Asabri
Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso angkat suara mengenai persoalan salah penempatan saham yang dilakukan oleh PT Asabri (Persero). Menurutnya, OJK sebagai pengawas lembaga keuangan tidak turut serta menjadi pengawas eksternal Asabri.
"Ini ada PP yang melakukan pengawasan eksternalnya bukan kita (PP 102 Tahun 2015). Ada instansi lain. OJK tidak termasuk dalam melakukan pengawasan eksternal Asabri," ujarnya saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Senin (13/1/2020).
BACA JUGA
Dalam PP 102 Tahun 2015 Bab VIII pasal 53, pengawasan dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal. Pengawas internal dilakukan oleh satuan pengawasan internal. Sementara pengawas eksternal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI.
Pengawas internal Asabri juga termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Auditor independen. Pelaksanaan pengawasan kemudian dilakukan secara bersama-samadan dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan.
Advertisement