Benny Tjokro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Keduanya secara berturut-turut keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, dengan menggunakan baju tahanan berwarna pink.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2020, 18:52 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 18:52 WIB
Logo Jiwasraya
Logo Jiwasraya. (Jiwasraya.co.id)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka untuk kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.

Keduanya secara berturut-turut keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, dengan menggunakan baju tahanan berwarna pink.

Ketiganya dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

 

Rugi Rp 13,7 Triliun

PT Asuransi Jiwasraya Persero).
PT Asuransi Jiwasraya Persero).

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

 

Komentar Kementerian BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga (dok: Athika)

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengapresiasi keputusan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Ketiga tersangka yakni komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

"Kita apresiasi saja, itu pekerjaan dari teman-teman BPK awalnya. Hasil dari BPK kemudian diambil alih oleh teman-teman di Kejaksaan. Kita hormati. Dengan demikian semua proses terkait kasus Jiwasraya berjalan," kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, saat dihubungi wartawan, Selasa (14/1/2020).

Arya mengatakan sambil menunggu proses hukum ketiganya berjalan Kementerian BUMN juga akan menyelesaikan dibagian internal. Terpenting saat ini pihaknya mendorong agar proses hukum berjalan dengan baik

"Kita mendorong supaya prosesnya (Jiwasraya) berjalan terus dengan baik," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya