Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan ini berisi tahapan besaran cairan dana desa yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)Â dalam Rapat Terbatas tentang Penyaluran Dana Desa.
Dalam aturan ini, skema penyaluran dana desa dibuat terbalik dari semula berskema tahap I sebesar 20 persen, tahap mencapai II 40 persen, dan tahap III di angka 40 persen. Skema tersebut tertuang dalam PMK 193 Tahun 2018.
Baca Juga
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, dalam skema penyaluran dana desa tahun ini memang dibuat terbalik dari sebelumnya. Di mana untuk tahun ini, tahap I dan II diberikan alokasi sebesar 40 persen, sedangkan penyaluran untuk tahap III sebesar 20 persen.
Advertisement
"Dengan ini yang namanya kesenjangan antar desa kemudian juga keberhasilan dari dana desa bisa lebih terjamin karena ada alokasi yang sesuai," jelas dia di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Dia merincikan untuk tahap I sebesar 40 persen paling cepat akan dicairkan pada bulan ini atau tepatnya Januari, dan paling lambat diberikan pada Juni.
Adapun cara untuk mencairkannya, yakni melalui Peraturan Kepala Daerah tentang tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa, kemudian juga surat kuasa pemindahbukuan dana desa dari kepala daerah, dan Perdes APBDesa.
Kemudian untuk tahap II sebesar 40 persen paling cepat akan disalurkan Maret, dan paling lambat Agustus.
Untuk pencairan tahap dua, persyaratannya cukup dengan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran sebelumnya. Kemudian juga laporan realisasi penyerapan dana desa tahap I minimal 50 persen, dan capaian tahap 1 minimal 35 persen.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tahap III
Terakhir, untuk tahap III 20 persen paling cepat dibayarkan pada Juli. Untuk pencairannya sendiri hampir sama persyaratannya.
Melalui laporan realisasi penyerapan sampai dengan tahap dua minimal 90 persen dan capaian keluaran sampai dengan tahap kedua minimal 75 persen, dan menyertakan laporan konvergensi pencegahan stunting.
"Dalam hal dokumen persyaratan penyaluran tidak disampaikan, dana desa tidak disalurkan, sehingga menjadi sisa dana desa di RKUN. Kemudian dalam hal terdapat penyalahgunaan dana desa penyaluran dana dapat dihentikan," kata dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement