Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Asabri (Persero) Letjen Purn TNI Sonny Widjaja memberikan klarifikasi mengenai isu korupsi dana pensiun tentara dan Polri di perusahaan yang dirinya pimpin.
Dalam sebuah konferensi pers di kantornya, Kamis (16/1/2020), Sonny menegaskan bahwa uang prajurit aman, tidak hilang dan tidak dikorupsi.
"Saya himbau agar kita dapat jadi orang-orang yang tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi dengan berita Asabri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Sonny.
Advertisement
Baca Juga
Dirinya kembali menegaskan, berita-berita tentang isu korupsi yang tersebar luas adalah berita tidak benar.
"Kepada pihak-pihak yang ingin berbicara dengan Asabri, harap menggunakan data dan fakta yang sudah terverifikasi," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi apakah pihak yang dimaksud ialah Menkopolhukam Mahfud MD, Sonny memilih untuk bungkam.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Polri Selidiki Dugaan Korupsi di PT Asabri
Sebelumnya, Polri turut menyelidiki dugaan kasus korupsi di PT Asabri (Persero). Dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan asuransi milik BUMN itu disebut-sebut merugikan negara mencapai Rp 16 triliun.Â
"Kita sedang penyelidikan kasus tersebut (dugaan koruspi di PT Asabri)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Argo belum bisa menjelaskan lebih banyak soal proses penyelidikan dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu.Â
"Tentu saja seperti apa penyelidikannya, nanti kita tunggu temuan dari penyidik," ucapnya singkat.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mengaudit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi di PTÂ Asabri. BPK menaksir, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 16 triliun.
"Baru perkiraan, BPK sedang mengumpulkan data dan informasi, diperkirakan potensi kerugian Rp 10 sampai Rp 16 triliun," ujar anggota BPK Harry Azhar saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).
Menurut Harry, setelah semua data terverifikasi secara keseluruhan, BPK berencana menyerahkan data soal PT Asabri itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Iya akan diserahkan ke KPK," kata dia.
Advertisement