Dahsyat, Jokowi Naikkan Beasiswa BP Jamsostek 1350% Tanpa Kenaikan Iuran

Pekerja Indonesia mendapatkan peningkatan dan penambahan manfaat luar biasa dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

oleh Gilar Ramdhani pada 23 Jan 2020, 12:14 WIB
Diperbarui 23 Jan 2020, 12:14 WIB
Dahsyat, Jokowi Naikkan Beasiswa BP Jamsostek 1350% Tanpa Kenaikan Iuran
BPJS Ketenagakerjaan ubah nama panggilan menjadi BP Jamsostek.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi memberikan hadiah spesial bagi seluruh pekerja Indonesia di penghujung 2019. Pekerja Indonesia mendapatkan peningkatan dan penambahan manfaat luar biasa dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut didapatkan pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.

Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019. 

 

 

Manfaat JKK Semakin Baik Lagi

Program JKK yang diselenggarakan BP Jamsostek meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas. JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, diantaranya; perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat lengkap JKK diatas menjadi semakin baik lagi karena adanya peningkatan manfaat yang diatur dalam PP Nomor 82/2019. Seperti santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

PP Nomor 82/2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi dinaikan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta. Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Adapun angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

Beasiswa

Beasiswa
Total beasiswa maksimal Rp 174 juta dari sebelumnya hanya Rp12 juta.

Bantuan beasiswa juga merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan signifikan di PP Nomor 82/2019. Sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, sekarang menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BP Jamsostek tersebut mencapai 1350%.

Beasiswa tersebut akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah dengan besaran jumlah ditentukan sesuai tingkat pendidikan.

Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Terakhir beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

Dengan skema manfaat beasiswa seperti diatas, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

Manfaat Tambahan JKK Lainnya Lewat PP Nomor 82/2019, Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias homecare. Tidak tanggung-tanggung biaya homecare mencapai maksimal Rp20 juta pertahun untuk setiap kasus. Perawatan di rumah atau home care diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan dilakukan hingga tuntas.

 

Manfaat JKM naik 75%

Manfaat JKM naik 75%
Total santunan meninggal Rp42 juta dari sebelumnya hanya Rp24 juta.

Perlindungan program JKM juga mendapat atensi khusus dari Pemerintah. Melalui PP Nomor 82/2019, total manfaat santunan JKM meningkat 75%, dari sebelumnya sebesar Rp24 juta menjadi Rp42 juta.

Dengan perincian, santunan kematian JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta. Santunan berkala meninggal dunia JKM dari Rp6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp12 juta. Terakhir, biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Manfaat JKM juga meliputi bantuan beasiswa, yang juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat JKK, yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak.

Untuk mengetahui manfaat lengkap dan persyaratan dari program perlindungan BP Jamsostek, dapat diakses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya