LPS Pangkas Bunga Penjaminan Sebesar 25 Bps, Berlaku Mulai Besok

LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jan 2020, 15:20 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2020, 15:20 WIB
20151101-Penyimpanan Uang-Jakarta
Tumpukan uang di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 M pada bulan September mengalami peningkatan . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Jumat 24 Januari 2020, telah melakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Rapat tersebut memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah menyebutkan pada rapat tersebut ditetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di bank umum dan simpanan Rupiah di BPR masing-masing turun sebesar 25 bps, sementara untuk valuta asing pada bank umum tidak berubah (tetap).

Dia mengungkapkan rincian untuk simpanan di Bank Umum dalam Rupiah yaitu 6,00 persen dari semula 6,50 persen. Sementara valuta asing 1,75 persen dari semula 2,00 persen. Sedangkan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 8,75 persen dari semula 9,00 persen.

"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, " kata dia di kantornya, Jumat (24/1).

Dia menegaskan sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

"Kami juga ingin menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan ketentuan tingkat penjaminan suku bunga simpanan. LPS jg meminta perbankan memberi tahu ke nasabah," tutupnya.

Sebelumnya, pada September 2019 LPS juga telah menurunkan tingkat bunga penjaminannya sebesar 25 bps yang berlaku hingga 24 Januari 2020 atau hari ini.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

LPS: Bunga Deposito Perbankan Bakal Terus Turun

LPS Canangkan 2017 Sebagai Tahun Transformasi
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencanangkan tahun 2017 ini sebagai tahun Transformasi.

Suku bunga acuan di bank sentral mengalami penurunan sebesar 75 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen. Kemudian diikuti oleh penurunan bunga jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah menjelaskan bahwa penurunan suku bunga penjaminan LPS diharapkan dapat mempercepat transmisi penurunan suku bunga deposito di bank. Ini karena Bank Indonesia (BI) telah menurunkan suku bunga acuan selama 3 bulan berturut-turut.

“Ini akan mempercepat, tercermin dari bunga di pasar yang sudah turun 17 bps, memang penurunannya kecil tapi ada akselerasi, hingga akhir tahun kami optimis penurunan bunga di pasar akan terus terjadi,” kata dia, di kantornya, Jakarta, Selasa (24/9).

Penurunan suku bunga di bank biasanya dimulai dengan deposito berjangka atau bunga deposito. Dengan penurunan bunga deposito, biaya dana yang dikeluarkan oleh bank semakin kecil dan lebih efisien.

Halim menyebutkan rendahnya biaya dana yang dikeluarkan oleh bank akan mempengaruhi perhitungan suku bunga pinjaman atau kredit. Ini akan mempengaruhi pertumbuhan kredit yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kalau kredit inikan tergantung demandnya, kalau pertumbuhan ekonominya membaik ya mereka akan baik, tantangannya akan besar juga,” ujarnya.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya