Omnibus Law Dinilai Bakal Tekan Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dianggap akan mengurangi kesejahteraan buruh dari segi upah.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2020, 18:45 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2020, 18:45 WIB
Tolak Omnibus Law, Buruh Datangi Gedung DPR
Poster bertuliskan tuntutan terlihat saat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Massa menyuarakan penolakan mereka terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.con/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan RUU Omnibus Law tentang Cipta Ketenagakerjaan, atau dikenal sebagai RUU Cilaka. Peraturan ini ditargetkan akan disahkan tahun ini dan mulai berlaku pada tahun 2021.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal mengatakan RUU Cilaka dianggap dapat menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, omnibus law tersebut dianggap akan mengurangi kesejahteraan buruh dari segi upah.

"Secara teori pertumbuhan ekonomi bergantung pada konsumsi, salah satu faktor yang menentukan konsumsi itu upah. Kalau upah tidak memadai tidak layak akan membuat penurunan (konsumsi)," kata dia, saat ditemui di Kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (26/1).

Selain itu, dia juga menyoroti tujuan utama omnibus law yaitu untuk meningkatkan investasi RI. Menurutnya, pemerintah sebenarnya salah sasaran jika tujuan UU Omnibus adalah untuk mendatangkan investasi, sebab kondisi investasi di Indonesia dianggap tidak seburuk yang dikatakan pemerintah.

"Mengutip Faisal Basri, investasi kita tuh masih tumbuh. Malahan lebih baik dibandingkan negara Malaysia juga kalah sama kita. Makanya kalau tujuannya investasi, kayaknya kok aneh, kan enggak jelek-jelek amat," ungkapnya.

Reporter : Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Buruh Bakal Gugatan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke MK

Tutup May Day, Buruh Nyalakan Bom Asap
Sejumlah buruh menyalakan bom asap saat menutup aksi Hari Buruh Internasional di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/1/2019). Aksi May Day 2019 di Jakarta ditutup oleh buruh dengan menyalakan kembang api sebagai simbol berjalannya demo dengan damai. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal menyebutkan pihaknya akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) apabila omnibus law cipta lapangan kerja tetap disahkan.

"Kita menempuh jalur hukum berarti nanti yudisial rewiew ke MK atau kita melakikan citizen lawshoot kita melakukan gugatan warga negara ke pengadilan negeri Jakarta pusat karena kita sebagai buruh dirugikan atas adanya omnibus law ini," kata dia saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (26/1).

Dia mengungkapkan, sejatinya para buruh setuju dengan adanya omnibus law yang bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi. Salah satunya dengan perbaikan regulasi perizinan, masalah lahan dan aturan tumpang tindih lainnya.

Namun, mereka menolak adanya omnibus cipta lapangan kerja yang dinilai merugikan kaum buruh dan pekerja.

"Ya untuk kluster ketenagakerjaan kita minta didrop aja. Khususnya melakukan diskusi yang lebih panjang lagi," tegasnya.

Sebelumnya, penolakan tersebut juga telah ditunjukan dengan adanya aksi pada 20 Januari lalu. Said Iqbal menyebutkan aksi serupa akan terus dilakukan jika pemerintah tidak menggubris gugatan para buruh.

"Kalau gak didengerin pasti berlanjut di tiap daerah nanti akan ada aksi lagi, tapi kita juga akan melakukan lobi-lobi dan diskusi-diskusi lagi," ujarnya.

Aksi di tiap daerah, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan berubah menjadi gerakan nasional.

"Langkah gerakan ya aksi-aksi akan berlanjut mulai dari tingkat daerah ke tingkat nasional," tambahnya.

Selain itu, dia menyatakan serikat buruh juga akan terus melakukan pendekatan dengan DPR agar tidak meloloskan omnibus law cipta lapangan kerja tersebut.

"Melakukan lobi-lobi politik kepada DPR untuk meyakinkan DPR agar tidak membahas omnibus law kluster ketenagakerjaan yang merugikan buruh. Itu langkah-langkahnya," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya