Program Taspen Pindah ke BPJAMSOSTEK, PNS Resah Tanggung Kewajiban Pekerja Swasta

Pemerintah berencana mengalihkan program tabungan hari tua (THT) dan pembayaran pensiun dari Taspen ke BPJAMSOSTEK.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Feb 2020, 14:55 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2020, 14:55 WIB
Antonius Steve Kosasih resmi ditunjuk jadi Direktur Utama PT Taspen (Persero).
Antonius Steve Kosasih resmi ditunjuk jadi Direktur Utama PT Taspen (Persero). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengalihkan program tabungan hari tua (THT) dan pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Pengalihan ini merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011. Pengalihan paling lambat dilakukan pada 2029.

Namun begitu, rencana tersebut mendapat penolakan dari 18 pensiunan pejabat negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif. Koalisi pensiunan dan juga PNS tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon menilai pengaturan pengalihan program Taspen ke BPJAMSOSTEK akan merugikan hak konstitusional pemohon.

Menyikapi gugatan tersebut, jajaran direksi PT Taspen (Persero) pun diundang ke ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU 24/2011 pada Rabu siang ini.

Dalam kesempatan ini, Direktur Utama Taspen ANS Kosasih mengatakan, pihaknya datang untuk mewakili pemohon yang sekaligus nasabahnya juga.

"Hari ini kami datang sebagai pihak terkait. Jadi kita bukan yang ngajuin ini, tapi pemohon yang merupakan peserta kami itu mereka ada kekhawatiran, nanti kalau kita sampai terjadi hal-hal yang dikhawatirkan, apakah nanti manfaat yang diterima kami berbeda?" ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Kosasih menyampaikan, pemohon resah kualitas layanan Taspen yang selama ini fokus pada PNS dan pensiunannya bakal berkurang jika diserahkan kepada BPJAMSOSTEK. Selain itu, ada juga kekhawatiran dimana secara perhitungan matematis dana milik nasabah Taspen akan dipakai untuk ikut menanggung layanan untuk nasabah BPJAMSOSTEK yang pekerja swasta.

"Asetnya Taspen kan Rp 263 triliun, anggotanya 4,1 juta orang. Kalau BPJS asetnya kabarnya Rp 412 triliun, trus anggotanya kalau tidak salah sekitar 16 juta," beber dia.

"Jadi Rp 263 triliun dibagi 4 (juta) sama Rp 412 triliun dibagi 16 (juta), nanti kalau digabung berarti tergerus dong secara total? Saya bilang matematikanya menarik juga dari para pemohon," tambahnya.

Dia pun menjamin Taspen dapat memberikan layanan terbaik jika nasabahnya khusus berfokus pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunannya.

"Tapi yang kami bisa jamin kepada seluruh peserta kami dan masyarakat, memang selama ini Taspen mengelola Rp 263 triliun untuk 4,1 juta peserta aktif dan 2,3 juta yang sudah pensiun, kita memberikan layanan terbaik," tukas Kosasih.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bisakah Taspen, BPJAMSOSTEK dan Asabri Melebur?

Antonius Steve Kosasih resmi ditunjuk jadi Direktur Utama PT Taspen (Persero).
Antonius Steve Kosasih resmi ditunjuk jadi Direktur Utama PT Taspen (Persero). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Muncul wacana untuk melebur lembaga penjamin yaitu BPJAMSOSTEK, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dalam satu wadah. Langkah peleburan tersebut saat ini masih dalam tahap pembicaraan di tingkat pemerintah.

Direktur Utama Taspen ANS Kosasih pun angkat suara mengenai rencana tersebut. Ketiga lembaga penjaminan tersebut dibentuk dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda.

Menurutnya, Taspen merupakan lembaga yang memberikan jaminan kepada pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para pensiunan. Lembaga ini bertanggungjawab kepada tiga kementerian yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan juga Kementerian PANRB. 

Sedangkan Asabri merupakan lembaga penjaminan bagi para Polisi dan TNI. Secara teknis, lembaga ini bertanggung jawab kepada Kementeria BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan.

Berbeda, BPJAMSOSTEK lebih kepada lembaga penjamin bagi pegawai swasta yang bertanggung jawab kepada Kementerian Ketenagakerjaaan.

Menurut Kosasih, pembentukan ketiga lembaga ini secara terpisah karena memang memiliki kewenangan yang berbeda-beda sehingga jika digabung kemungkinan akan sulit untuk bisa terpadu.

"Seluruh aturan, perundang-undangan dan model bisnis dari ketiga lembaga ini sangat jauh berbeda. Sumber pendanaannya pun juga beda," kata dia saat bertandang ke kantor Liputan6.com, Selasa (4/2/2020).

Oleh karena itu, ia melihat jika masing-masing lembaga tersebut akan lebih maksimal jika tetap menjalankan tugas dan kerjanya sesuai dengan yang saat ini berjalan.

Kosasih menjelaskan bahwa Taspen akan terus fokus mengelola kesejahteraan PNS dan penjabat negara dengan menjamin keamanan dana investasi yang dikelola untuk memberikan manfaat secara maksimal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya