Jokowi Teken Perpres RPJMN 2020-2024, Ini Rinciannya

RPJMN merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilihan Umum tahun 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Feb 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2020, 09:00 WIB
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana kembali menjenguk Kahiyang Ayu yang melahirkan bayi perempuan di rumah sakit
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana kembali menjenguk Kahiyang Ayu yang melahirkan bayi perempuan di rumah sakit. (Merdeka.com/ Ahda Bayhaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2020-2024.

Hal ini dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024,” bunyi Pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut dikutip dari laman Setkab, Jumat (14/2/2020).

RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilihan Umum tahun 2019.

“RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, Proyek Prioritas Strategis, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, arah pembangunan kewilayahan dan lintas kewilayahan, Prioritas Pembangunan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif,” bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, RPJM Nasional berfungsi sebagai:

- Pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga,

- Bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional,

- Pedoman Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah,

- Acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional.

“RPJM Nasional dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional,” bunyi Pasal 2 ayat 4.

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, menurut Perpres ini melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah.

“Dalam menyusun Rencana Strategis, Kementerian/Lembaga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri. Demikian pula dalam menyusun dan/atau menyesuaikan RPJM Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri,” bunyi Pasal 3 ayat 2 dan 3 Perpres ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemantauan dan Evaluasi

Prediksi BI Soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Depan
Pekerja tengah mengerjakan proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (15/12). Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2019 mendatang tidak jauh berbeda dari tahun ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional. Pemantauan dilaksanakan secara berkala yang dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional. Sedangkan Evaluasi dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir.

“Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional dilaporkan Menteri kepada Presiden,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Dalam Pasal 5 Perpres ini menyebutkan, RPJM Nasional terdiri atas:

a. Narasi RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran I;

b. Proyek Prioritas Strategis RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran II;

c. Matrik Pembangunan RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran III; dan

d. Arah Pembangunan Wilayah RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran IV; yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Berkaitan dengan target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam RPJM Nasional bersifat indikatif.

“Perubahan target dan kebutuhan pendanaan yang terjadi pada setiap tahun pelaksanaan RPJM Nasional, disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam Sidang Kabinet untuk mendapatkan keputusan,” bunti Pasal 6 ayat 2.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Januari 2020.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya