Dongkrak Penerimaan Negara, Objek Barang Kena Cukai Perlu ditambah

Pemerintah dan DPR perlu segera menambahkan objek barang kena cukai selain kantong plastik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Feb 2020, 20:45 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi Kantong Plastik
Ilustrasi Kantong Plastik

Liputan6.com, Jakarta - Objek barang kena cukai seharusnya ditambah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dan tidak hanya mengandalkan kantong plastik.

Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa pemerintah dan DPR perlu segera menambahkan objek barang kena cukai selain kantong plastik.

"Penambahan objek kena cukai perlu segera dilakukan dengan alasan pengendalian dampak negatif kesehatan dan lingkungan," kata Bhima, di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Menurutnya, jika penambahan barang kena cukai hanya dilakukan pada kantong plastik, maka kontribusi yang didapatkan penerimaan cukai pada APBN akan tidak maksimal. Pengenaan cukai pada kantong plastik saat ini memang akan menjadi pembahasan DPR.

"Kalau hanya kantong plastik masih terlalu kecil," ucapnya. Dia menambahkan, pemerintah dan DPR perlu bertindak cepat dalam menambahkan objek cukai karena Indonesia tertinggal jauh dari negara lain dalam jumlah objek kena cukai.

"Dengan penambahan beberapa objek cukai maka akan ada penurunan konsumsi masyarakat atas produk-produk yang memberikan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sri Mulyani Tagih Keputusan DPR Terkait Cukai Plastik

Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih kesimpulan dari hasil diskusi Komisi XI DPR tentang pengenaan cukai plastik. Karena menurutnya hal itu sudah terlalu lama didiskusikan tetapi belum menghasilkan kesimpulan.

Padahal, dia mengklaim, Kementerian Keuangan sangat membutuhkan kesimpulan dari Komisi XI DPR terkait penambahan barang kena cukai. Hal itu penting agar pemerintah bisa segera merumuskan dasar aturan untuk pengenaan cukai plastik.

"Kita minta kesimpulannya, kita sudah diskusi tapi belum ada juga, karena kami butuh," kata dia, di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Seperti diketahui Kementerian Keuangan telah meminta rapat konsultasi diadakan oleh Komisi XI sejak Juni 2019. Namun rupanya rapat tersebut baru terealisasi dan berlangsung pada akhir 2019.

Pemerintah telah mengusulkan besaran tarif cukai plastik adalah Rp 30.000 per Kg dengan asumsi 1 Kg terdiri dari 150 lembar plastik. Namun usulan tersebut belum disetujui oleh Komisi XI DPR RI yang masih ingin melakukan pendalaman lebih lanjut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya