BKN Tegaskan Tes CPNS Bukan Ajang Coba-Coba

BKN mengusulkan pemberian sanksi bagi pelamar yang hanya coba-coba mengikuti CPNS.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Feb 2020, 15:07 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2020, 15:07 WIB
Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Suasana jelang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) . (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kesal dengan banyaknya jumlah peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 yang tak menghadiri ujian. Dari catatan, hingga 19 Februari 2020, sebanyak 287.965 peserta yang sudah terdaftar mangkir tes SKD.

"Yang ikut ujian ada 3.361.802, yang tidak hadir itu hampir 13 persen atau 12,57 persen. Ini banyak sekali yang coba-coba saja," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dia menganggap para peserta yang telah menyia-nyiakan kesempatan tersebut sudah membuang-buang anggaran pemerintah guna memfasilitasi penyelenggaraan tes SKD CPNS 2019.

"Ini kan sangat disayangkan. Mereka sudah jauh-jauh pada tahapan tes, tapi mereka tidak hadir. Ini kan mahal pemerintah memprosesnya," jelas dia.

Menindaklanjuti kasus ini, ke depannya dia mengusulkan pemberian sanksi bagi pelamar yang hanya coba-coba mengikuti CPNS.

Salah satu sanksi yang diusulkan adalah memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelamar untuk mendaftar di seleksi CPNS tahun berikutnya.

"Kalau dia terlambat datang okelah. Tapi kalau tidak hadir dan tidak ada beritanya mungkin kita akan block NIK-nya dan tidak bisa mendaftar CPNS tahun berikutnya," tegas Bima.

Meski pemberian sanksi ini masih perlu dilakukan kajian, menurut dia, hal itu wajib dilakukan guna menekan jumlah pelamar CPNS yang coba-coba.

"Kami belum berdikusi secara lebih detail mengenai sanksi. Tapi rasa-rasanya untuk menekan jumlah itu sanksi harus diberikan agar tidak lebih besar," seru Bima.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


BKN Bakal Sanksi Peserta yang Tak Hadir Ujian CPNS 2019

Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 287.965 yang tidak hadir dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi Tahun 2019. Jumlah ini 12,57 persen dari total peserta SKD yakni 3.361.802 peserta.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, banyak peserta yang hanya coba-coba ikut seleksi CPNS. Dia berencana memberikan sanksi tegas pada peserta yang tidak datang ke lokasi tes tanpa kabar.

"Kami akan memberikan sanksi, jadi daftar CPNS tidak untuk coba-coba," kata Bima di Kantor BKN Jakarta Timur, Kamis (20/2/2020).

Beberapa kemungkinan sanksi yang diberikan salah satunya memblokir NIK agar tidak dapat mendaftar CPNS tahun berikutnya. Ini perlu dilakukan karena banyak merugikan negara maupun peserta lainnya.

"Ini buang-buang resources, dan biaya yang sudah dikeluarkan," kata Bima.

Tak hanya itu, peserta yang main-main mengganggu tempat yang bisa diisi dengan yang lain. Padahal, ruang kosong 12,5 persen itu banyak sekali yang bisa disimpan. Misalnya, ongkos infrastruktur tempat yang harus dibayar per hari.

"Kalau tidak digunakan itu kan mahal membuang-buang uang negara," kata Bima.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya