SKK Migas Dorong Penggelolaan Sumur Tua untuk Tambah Produksi Minyak

SKK Migas meminta Pertamina EP untuk meneliti formasi cadangan pada lokasi sumur tua jika dilakukan pendalaman.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Feb 2020, 16:45 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggalakkan pengelolaan sumur minyak tua untuk meningkatkan produksi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan, sumur tua yang berjumlah banyak masih memiliki potensi cadangan minyak jika dikelola dengan baik. Hal ini berpeluang untuk menambah produksi minyak nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat lokal.

Sumur tua menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi pada Sumur Tua pada pasal 1 ayat 2 adalah sumur-sumur minyak bumi yang di bor sebelum 1970 dan pernah diproduksi.

Serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.

" Untuk meningkatkan produksi minyak nasional, maka salah satu yang bisa berpotensi adalah sumur minyak tua yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejak keluarnya Permen ESDM No 1 Tahun 2008, mulai tahun 2009 telah berproduksi pengusahaan sumur tua, dan pada puncak produksi pernah berkontribusi sebesar 2.143 BOPD," kata Julius, di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Menurut Julius, pengolahan sumur tua di Indonesia mengalami pasang surut, pada masa puncak pengelolaan sumur tua ada 1993 sumur yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi Unit Desa (KUD) di berbagai wilayah Indonesia. Namun saat ini jumlahnya menurun menjadi 1.400 sumur tua.

"Seperti bisnis pada umumnya, maka pengelolaan sumur minyak tua mengalami up and down," tutur Julius.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Teliti Cadangan

lustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Penasehat Ahli Kepala SKK Migas Satya Widya Yudha, meminta agar peraturan pengeboran pada sumur tua dimungkinkan untuk di lakukan dalam kedalaman lebih dari 50 meter, kedalam perlu ditambah sebab sumur yang sudah ditinggalkan pada tahun 1970 tersebut, masih menggunakan teknologi sederhana.

Satya juga meminta Pertamina EP untuk meneliti formasi cadangan pada lokasi sumur tua jika dilakukan pendalaman. Agar penambahan kedalam menghasilkan penambahan produksi minyak.

"Apabila faktor teknis ditingkatkan untuk sumur tua di seluruh Indonesia, tambahan produksi dan juga lifting akan terjadi cukup baik," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya