Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang saat ini sedang ramai diperdebatkan. Salah satu pasal dalam RUU tersebut adalah mewajibkan pasangan yang sudah resmi menikah untuk memiliki tempat tinggal layak huni. Draf RUU ini juga mengatur pemisahan kamar antara orang tua dengan anaknya dan antara anak laki-laki dengan anak perempuan.
Dari draf RUU Ketahanan Keluarga, setidaknya ada dua pasal mengatur soal tempat tinggal layak huni, yakni Pasal 33 dan 36. Pasal 33 mengatur tanggungjawab keluarga untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal layak huni termasuk memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara orang tua dan anak serta terpisah antara anak laki-laki dan perempuan.
Sementara Pasal 36 mengatur agar pemerintah untuk memfasilitasi tempat tinggal layak huni untuk keluarga dengan memberikan bantuan. Di antaranya bantuan dana renovasi rumah tidak layak huni, subsidi rumah layak huni bagi Keluarga yang tidak memiliki rumah, keringanan pinjaman kredit kepemilikan, pembangunan dan atau renovasi rumah tidak layak huni serta penyediaan rumah susun umum dan rumah bersubsidi yang layak huni.
Advertisement
Baca Juga
Head of Marketing Rumah.com Ike Hamdan menyatakan, fakta yang ditemukan selama ini dari berbagai informasi adalah kepemilikan hunian layak tinggal masih menjadi persoalan yang dihadapi oleh banyak keluarga. Hal ini disebabkan oleh belum meratanya kemampuan finansial masyarakat. Bahkan banyak keluarga yang memilih untuk menyewa rumah berukuran kecil karena keterbatasan.
“Akan menjadi persoalan baru bagi masyarakat jika RUU Ketahanan Keluarga tersebut kemudian jadi diundangkan secara resmi oleh Pemerintah dan DPR. Ini karena konsekuensinya akan banyak keluarga harus memiliki hunian minimal dengan tiga kamar tidur. Sementara harga rumah atau hunian dengan tiga kamar tidur relatif lebih mahal dibandingkan hunian dengan dua kamar tidur,” jelas Ike, dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2020).
Berdasarkan data yang dimiliki Rumah.com, menunjukkan bahwa harga minimum hunian dengan tiga kamar tidur di sejumlah kota besar di Indonesia berkisar antara Rp 550 juta hingga Rp 1 miliar.
Dari sejumlah kota besar seperti Jabodetabek, Medan, Bali, dan Surabaya, hunian dengan tiga kamar tidur harga minimum tertinggi berada di area Jakarta dan Bandung senilai Rp 800 juta. Sementara harga minimum terendah berada di area Bogor, Depok, Kabupaten Bekasi dan Bali senilai Rp. 550 juta.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Harga Rumah 3 Kamar
Sementara itu, berdasarkan data Rumah.com Consumer Sentiment Survey 2019, sebanyak 62 persen responden mengalokasikan anggaran sebesar Rp 500 juta untuk membeli hunian, sebanyak 17 persen mengalokasikan sedikit lebih besar, yakni Rp 500 juta hingga Rp 750 juta, dan sisanya, sebanyak 21 persen di atas Rp 750 juta. Jika mengacu pada hasil survei ini, maka sebagian besar masyarakat belum mampu untuk membeli rumah dengan tiga kamar tidur.
Sementara dari data lainnya, penghasilan rata-rata pekerja dengan tingkat pendidikan sarjana adalah Rp 5 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan dengan penghasilan tertinggi berada di Jakarta. Jika dianggap pembeli rumah adalah suami istri yang sama-sama bekerja, maka joint income rata-rata maksimal adalah Rp 17 juta.
Sehingga kalau kita mengikuti acuan bank di mana batas cicilan aman adalah 30 persen dari penghasilan, maka hunian yang dapat dicicil oleh pasangan sarjana di Jakarta, yang keduanya bekerja adalah Rp 570 jutaan. Ini tentunya di bawah harga minimum hunian tiga kamar tidur di Jakarta. Belum lagi jika ada masalah pengelolaan prioritas keuangan yang banyak gangguan.
Ike menambahkan saat ini, rata-rata perumahan di Indonesia terdiri dari dua kamar tidur, atau setidaknya persentase rumah dengan dua kamar tidur lebih banyak dibandingkan rumah dengan tiga atau lebih kamar tidur. Rumah subsidi yang disediakan Pemerintah pun hanya menyediakan dua kamar tidur. Harga rumah dua kamar tidur pun relatif lebih terjangkau dan masuk ke kantong golongan kelas menengah, yang merupakan golongan terbesar di Indonesia.
Harga rumah subsidi saat ini adalah Rp 168 juta untuk Kawasan Jabodetabek. Jika dibandingkan dengan harga rumah tiga kamar tidur terendah di kawasan yang sama, yakni sebesar Rp 550 juta, maka perbedaan harganya bisa mencapai 327 persen atau lebih dari 3x lipat.
"Ini artinya, jika pemisahan kamar tidur anak dan orang tua serta anak laki-laki dan perempuan menjadi suatu kewajiban, maka Pemerintah wajib pula meningkatkan standar rumah subsidi serta meningkatkan daya beli masyarakat terhadap rumah tiga kamar tidur,” tegas Ike.
Advertisement