Mitigasi Dampak Virus Corona, BI Turunkan Rasio GWM Valas dan Rupiah

Rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum Konvensional dari semula 8 persen menjadi 4 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2020, 19:30 WIB
BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5 Persen
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RGD) Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (19/12/2019). RDG tersebut, BI memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) sebesar 5 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Meluasnya penyebaran virus corona ke berbagai negara, membuat Bank Indonesia mengeluarkan beberapa kebijakan demi menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan. Kebijakan lanjutan ini dibuat dalam rangka mitigasi risiko covid-19.

Salah satunya menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum Konvensional dari semula 8 persen menjadi 4 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, penurunan rasio GWM Valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar USD 3,2 miliar. Tak hanya itu, kebijakan ini sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.

"Sehingga bank-bank bisa meningkatkan suplai valasnya dan stabil cost itu yang kami pastikan," kata Perry di Komplek Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (2/3).

Selain itu, Bank Indonesia juga menurunkan GWM Rupiah sebesar 50bps. Kebijakan ini ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ekspor Impor

Kinerja Ekspor dan Impor RI
Tumpukan peti barang ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7). Ekspor dan impor masing-masing anjlok 18,82 persen dan ‎27,26 persen pada momen puasa dan Lebaran pada bulan keenam ini dibanding Mei 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam pelaksanaannya kebijakan ini akan berkoordinasi dengan Pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah.

"Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali," tutur Perry.

Kebijakan ini sangat diperlukan ditengah dampak virus corona yang merambah ke dunia usaha. Proses ekspor-impor menjadi salah satu sektor ikut terdampak.

Diharapkan dengan kebijakan ini bisa membantu mempermudah ekspor-impor. Agar, perbankan bisa memberikan biaya ekspor-impor lebih murah.

"Bank bisa kasih biaya ekspor dan impor lebih murah karena mereka (pelaku usaha) mengalami dampak dari covid-19," kata Perry mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya