Redam Dampak Corona, Pemerintah Buka Opsi Bebaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah berencana untuk memberikan pembebasan atau menunda pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 13 Mar 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2020, 11:00 WIB
Tak Memberikan BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Denda Rp1 Miliar
Perusahaan yang tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawannya siap-siap kena denda Rp1 miliar. (Ilustrasi: Liputan6/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana untuk memberikan pembebasan atau menunda pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai bagian dari pemberian stimulus jilid II untuk menekan dampak virus corona terhadap ekonomi.

Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan saat ini pihaknya tengah mengusulkan adanya penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Yang BPJS, juga kita akan mencoba mengusulkan pembebasan atau penundaan nanti terkait dengan iuran beberapa program BPJS, kan program BPJS banyak, ada JKK, JKN, jaminan pensiun, dan sebagainya. Kita mau lihat dulu, mana-mana yang kira-kira bisa bermanfaat untuk mendorong relaksasi tadi," jelas dia di Jakarta, seperti ditulis Jumat (13/3/2020).

Susi menegaskan, intinya pemerintah sangat berhati-hati mempertimbangkan semua kebijakan stimulus jilid ke-II ini.

Terkait dengan total insentif senilai Rp 10,3 triliyun, jauh lebih kecil dari insentif negara lain untuk stimulus jilid II dampak covid-19, Susi lebih menekankan kepada efektifitas dari insentif tersebut.

"Kta bukan masalah besarnya, kita hitung betuk efektifitas impact-nya. karena kan karekteristik dunia usaha dan masyarakat kita kan berbeda dengan negara lain," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tangkal Dampak Corona, Stimulus Fiskal Jilid II Habiskan Dana Rp 10 Triliun

Penyemprotan disinfektan Masjid Al Munawwar Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penyemprotan disinfektan Masjid Al Munawwar Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2020). Penyemprotan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Pemerintah siap meluncurkan Stimulus Fiskal Jilid II guna menangkal wabah virus corona yang telah menyebar di Indonesia. Insentif baru itu berupa keringanan bagi Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi mengatakan, pemerintah siap menggelontorkan anggaran lebih dari yang dikeluarkan pada stimulus jilid I, yakni sekitar Rp 10,3 triliun untuk merilis Stimulus Fiskal Jilid II.

"Saya rasa lebih (dari Rp 10,3 triliun). Kalau dari hitung-hitungan sebenarnya lebih dari itu. Karena ini kan sifatnya multisektor, jadi tidak terbatas di sektor tertentu," kata Edi di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Selain pajak penghasilan, ia melanjutkan, stimulus kedua ini juga akan memberikan kemudahan proses pengembalian restitusi. Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah disebutnya akan coba memutuskan final kebijakan tersebut Rabu sore ini.

"Jadi tujuan untuk dari sisi produksi pajak ini adalah supaya mereka mempunyai aliran uang yang cukup. Jadi tidak tertahan karena harus kewajiban di pembayaran pajak. Desainnya, detilnya kan harus kita sepakati sore ini," tuturnya.

Edi pun berharap, segala kemudahan yang diberikan dalam Stimulus Jilid II ini termasuk relaksasi pajak penghasilan akan bisa menaikkan atau menjaga daya beli, sehingga pekerja akan mendapatkan bagian secara penuh.

"Ada mekanisme ditanggung pemerintah itu artinya sebagian dari pajak itu akan tidak dibayarkan oleh pembayar pajak. Dengan demikian si pembayar pajak akan mendapatkan take home pay, pendapatan dibawa pulang lebih tinggi, sehingga dia bisa menjaga kemampuan daya beli untuk konsumsi dan lain-lain," ungkapnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya