Kemendag Bebaskan Impor Bawang Putih dan Bombai hingga 31 Mei 2020

Atasi Lonjakan Harga, Bawang Putih dan Bombai Bebas Impor hingga 31 Mei 2020

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 18 Mar 2020, 17:08 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2020, 17:08 WIB
Bawang Putih
Harga bawang puth di Solo mencapai Rp60 ribu per kilogram, alhasil Kementerian Pertanian menggelar operasi pasar murah di pasar Gede Solo, Kamis (13/2).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu (18/3/2020) ini mengeluarkan kebijakan pembebasan impor bagi komoditas bawang putih dan bombai. Ini dilakukan guna mengantisipasi harga kedua bahan pokok yang melonjak tajam selama penyebaran virus corona atau Covid-19.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, bawang putih dan bombai menjadi perhatian khusus lantaran stoknya di pasar domestik terbatas. Terlebih untuk bawang bombay, yang di harga jualnya saat ini lebih dari dua kali lipat.

"Harga bawang bombay juga tidak normal. Kenaikannya melebihi 100 persen. Untuk itu pada hari ini saya akan mengambil kebijakan berkaitan dengan bawang putih dan bawang bombai," kata dia dalam sesi teleconference, Rabu (18/3/2020).

"Sekali lagi, kita akan membebaskan bawang putih dan bawang bombai untuk persetujuan impor terhitung hari ini, diundangkan hari ini dan berlaku besok," dia menegaskan.

Agus menyatakan, pembebasan izin impor untuk bawang putih dan bombai ini akan berlaku jangka pendek sampai 31 Mei 2020.

"Bawang putih dan bombai sampai dengan 31 Mei. Jadi ini tidak jangka panjang, jangka pendek untuk situasi sekarang," ujar dia.

Dia memperkirakan, kedua komoditas bahan pokok tersebut akan mulai masuk ke Indonesia dalam kurun waktu antara satu hingga dua pekan.

"Berkaitan bawang putih dan bawang bombai, masuknya kurang lebih sekitar 1-2 minggu. Itu karena mereka memerlukan waktu pengiriman yang tidak sebentar," tukas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Biaya Produksi Mahal Jadi Penyebab Indonesia Masih Impor Bawang Putih

Penimbunan bawang putih
Tim Satgas Pangan yang melakukan inspeksi mendadak (sidak), pada Rabu (12/2/2020), menemukan penimbunan 150 ton bawang putih di sebuah gudang importir di Karawang Timur. (Liputan6.com/ Abramena)

Ketua II Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino mengungkapkan alasan Indonesia masih harus melakukan impor bawang putih.

Selain karena kurangnya pasokan untuk kebutuhan nasional, ternyata untuk bisa swasembada bawang putih, Indonesia harus merogoh kocek yang cukup tinggi. 

"Butuh sekitar Rp 115 juta sampai Rp 135 juta untuk produksi bawang putih di lahan 1 ha, dengan kapasitas yang bisa diperkirakan mencapai 8,5 ton rata-rata," ujar Valentino, sebagaimana ditulis Minggu (08/03/2020).

Jika dihitung-hitung, Harga Pokok Penjualan (HPP) bawang putih bisa mencapai Rp 20 sampai Rp 24 ribu per kg. Tentu, saat sampai ke tangan konsumen, harganya akan naik berkali-kali lipat, mungkin Rp 45 ribu hingga Rp 50 ribu per kg.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya