Meski Diperlonggar, Kementan Tetap Berlakukan Rekomendasi Impor untuk Bawang Putih

Berdasarkan data dari Ditjen Hortikultura RIPH tahun 2020 untuk bawang putih sampai dengan 18 maret sejumlah 344.094 ton sedangkan bawang bombai sejumlah 195.832 ton.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2020, 14:00 WIB
Bawang Putih
Bawang putih (Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) tetap memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), khususnya untuk komoditas bawang bombai dan bawang putih sebagai syarat wajib bagi para importir.

Pemerintah memutuskan membuka keran impor antara lain untuk bawang putih dan bombay, sebagai upaya menjaga stabilisasi harga bahan pokok di tengah Wabah Virus Corona atau Covid-19.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah melakukan relaksasi importasi. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menjelaskan menjelaskan kewajiban adanya RIPH merupakan ketentuan mengenai Importasi Produk Hortikultura sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, Pasal 88 yang menyatakan bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.

Dijelaskan bahwa ketentuan mengenai impor bawang bombai dengan Pos Tarif/HS 0703.10.19 dan bawang putih dengan Pos Tarif/HS 0703.20.90 dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS).

"Pembebasan ini berlaku mulai Kamis (19/3) hingga Minggu (31/5) mendatang," kata Anto melalui keterangan pers, Minggu (22/3/2020).

Kebijakan pembebasan aturan impor sejumlah produk holtikultura, menurut Anto sebagai langkah pemerintah guna mempermudah mendatangkan pasokan bawang putih dan bawang bombay, sehingga harga kembali stabil.

Akan tetapi, ketentuan terkait Importasi Produk Hortikultura sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, pasal 88 yang menyatakan bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.

Selanjutnya diikuti oleh ketentuan maupun peraturan di bawahnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). "Sehingga kedua kebijakan ini harus sesuai undang-undang tersebut," imbuh Anto.

 

RIPH

Harga Bawang Putih dan Cabai Melejit
Aktivitas jual beli di pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Harga cabai dan bawang putih mengalami kenaikan hingga mencapai dua kali lipat akibat musim hujan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terkait pengambilan kebijakan pembebasan impor sejumlah produk holtikultura yang telah ditetapkan tersebut, Anto meminta pemerintah seharusnya dapat memberikan solusi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Pihaknya mengklaim tetap memberlakukan RIPH bagi importir, khususnya komoditas hortikultura. Karena ini merupakan perintah Undang-Undang Hortikultura yaitu pada Pasal 88 ayat (2).

Mengenai kelangkaan dan tingginya harga, lanjut Anton, hal ini sebenarnya sudah ada mekanisme yang tertuang dalam regulasi baik itu di Undang-Undang maupun aturan di bawahnya, misalnya dalam Pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga, pemerintah dapat menugaskan BUMN, dan BUMN mendapatkan fasilitas kemudahan jika melakukan impor dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga. Seperti aturan tidak perlu melakukan wajib tanam 5 persen untuk bawang putih.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Ditjen Hortikultura RIPH tahun 2020 untuk bawang putih sampai dengan 18 maret sejumlah 344.094 ton sedangkan bawang bombai sejumlah 195.832 ton.

"Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47 - 48 ribu ton/bulan dan bawang bombai 10 - 11 ribu ton/bulan, maka apabila direalisasikan cukup untuk 7 bulan ke depan untuk bawang putih dan 1 tahun untuk bawang bombai" pungkas Anto.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya