Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang merevisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasionai dalam menanggulangi Covid-19.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengatakan pemerintah perlu merevisi Undang-Undang tersebut terutama di dalam isipenjelasannya. Terutama revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari sebelumnya di 3 persen menjadi lebih besar lagi.
Baca Juga
"Kelonggaran devisit dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60 persen," kata dia melalui keterangan resminya, Selasa (24/3/2020).
Advertisement
Tak hanya itu, pemerintah juga perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan.
Adapun poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tariff PPh 20 persen bagi yang simpanannya diatas Rp 100 miliar.
Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Ada Rapat Paripurna
Menurut dia pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance.
"Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembati APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan kedepan," tandas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement