Mitigasi Penyebaran Corona, BI Sesuaikan Jam Operasional

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 25 Mar 2020, 14:15 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2020, 14:15 WIB
Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memangkas waktu kegiatan operasional dan layanan publik sebagai bentuk mitigasi penyebaran virus Corona Covid-19. Penyesuaian ini berlaku sejak 30 Maret hingga 29 Mei 2020.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menjelaskan, BI dan otoritas terkait berkomitmen menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi. Selain itu, BI juga mendukung upaya penanggulangan virus Corona.

Terkait hal tersebut, BI memutuskan untuk menyesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret hingga 29 Mei 2020. "Atau selama masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah," jelas Onny dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).

Penyesuaian tersebut antara lain untuk Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) yang semula layanannya hingga sampai pukul 18.30 disesuaikan hanya hingga pukul 17.00 WIB.

Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang semula 9 kali dipangkas menjadi hanya 8 kali. Layananya pun hanya sampai pukul 15.30 EIB dari semula hingga sampai pukul 17.00 WIB.

Sedangkan untuk Layanan Operasional Kas BI semula hingga pukul 12.00 WIB dipangkas menjadi sampai pukul 11.00 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Operasional Perbankan

Ilustrasi bank
Ilustrasi bank (Sumber: Istockphoto)

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.

BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asessmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Corona.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya