Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memangkas waktu kegiatan operasional dan layanan publik sebagai bentuk mitigasi penyebaran virus Corona Covid-19. Penyesuaian ini berlaku sejak 30 Maret hingga 29 Mei 2020.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menjelaskan, BI dan otoritas terkait berkomitmen menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi. Selain itu, BI juga mendukung upaya penanggulangan virus Corona.
Terkait hal tersebut, BI memutuskan untuk menyesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret hingga 29 Mei 2020. "Atau selama masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah," jelas Onny dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Penyesuaian tersebut antara lain untuk Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) yang semula layanannya hingga sampai pukul 18.30 disesuaikan hanya hingga pukul 17.00 WIB.
Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang semula 9 kali dipangkas menjadi hanya 8 kali. Layananya pun hanya sampai pukul 15.30 EIB dari semula hingga sampai pukul 17.00 WIB.
Sedangkan untuk Layanan Operasional Kas BI semula hingga pukul 12.00 WIB dipangkas menjadi sampai pukul 11.00 WIB.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Operasional Perbankan
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.
BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asessmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Corona.
Advertisement