Ojol: Masih Banyak Leasing Belum Berikan Keringanan Kredit Dampak Corona

Banyak perusahaan pembiayaan (leasing) yang belum memberikan penangguhan kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi transportasi online

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mar 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2020, 14:00 WIB
Kemenhub Godok Kenaikan Tarif Ojek Online
Ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Kementerian Perhubungan sedang menggodok kenaikan tarif ojek online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan banyak perusahaan pembiayaan (leasing) yang belum memberikan penangguhan kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi transportasi online.

Mereka berdalih belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah perihal penangguhan atau keringanan membayar cicilan.

"Menurut perusahaan leasing belum ada aturan tertulis jadi mereka tetap melakukan penagihan," kata Igun kepada merdeka.com, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Sebaliknya, kata Igun, perusahaan pembiayaan malah memberikan surat edaran yang isinya pemberitahuan akan tetap melakukan penagihan seperti biasanya.

Hal ini tentu saja berseberangan dengan kebijakan pemerintah yang meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada pengemudi transportasi online sebagai kompensasi dari penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Mereka (leasing) menerbitkan surat kepada debiturnya," ujarnya.

 

Surati OJK dan Kemenkeu

Relawan Bagi-Bagi Masker ke Pengguna Jalan
Relawan membagikan masker kepada pengemudi ojek online di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Sebanyak 3.000 masker dibagikan secara gratis sebagai salah satu bentuk keprihatinan sekaligus berpartisipasi dalam upaya mencegah penyebaran virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Igun mengatakan hampir semua pengemudi online yang tergabung di Garda Indonesia menggunakan motor cicilan. Rata-rata cicilan pengemudi ojek online Rp 1 juta - Rp 2 juta tiap bulan dalam waktu 3 tahun.

"Sebagian besar ojek online motornya kan baru yang pembayarannya pakai fasilitas kredit," kata Igun.

Igun berencana akan bersurat kepada Kementerian Keuangan dan OJK. Dia ingin pemerintah mengeluarkan aturan tertulis yang bisa dipatuhi oleh perusahaan pembiayaan agar bisa memberikan keringanan kepada para pengemudi transportasi online.

"Agar membuat aturan tertulis yang bisa dipatuhi para perusahaan leasing," kata Igun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya