Liputan6.com, Jakarta - Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan banyak perusahaan pembiayaan (leasing) yang belum memberikan penangguhan kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi transportasi online.
Mereka berdalih belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah perihal penangguhan atau keringanan membayar cicilan.
Baca Juga
"Menurut perusahaan leasing belum ada aturan tertulis jadi mereka tetap melakukan penagihan," kata Igun kepada merdeka.com, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
Advertisement
Sebaliknya, kata Igun, perusahaan pembiayaan malah memberikan surat edaran yang isinya pemberitahuan akan tetap melakukan penagihan seperti biasanya.
Hal ini tentu saja berseberangan dengan kebijakan pemerintah yang meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada pengemudi transportasi online sebagai kompensasi dari penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Mereka (leasing) menerbitkan surat kepada debiturnya," ujarnya.
Â
Surati OJK dan Kemenkeu
Igun mengatakan hampir semua pengemudi online yang tergabung di Garda Indonesia menggunakan motor cicilan. Rata-rata cicilan pengemudi ojek online Rp 1 juta - Rp 2 juta tiap bulan dalam waktu 3 tahun.
"Sebagian besar ojek online motornya kan baru yang pembayarannya pakai fasilitas kredit," kata Igun.
Igun berencana akan bersurat kepada Kementerian Keuangan dan OJK. Dia ingin pemerintah mengeluarkan aturan tertulis yang bisa dipatuhi oleh perusahaan pembiayaan agar bisa memberikan keringanan kepada para pengemudi transportasi online.
"Agar membuat aturan tertulis yang bisa dipatuhi para perusahaan leasing," kata Igun.
Advertisement