Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengeluarkan edaran mengenai jenis dan tata cara restrukturisasi (keringanan) kepada nasabah leasing yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.
Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menjelaskan, sebagai bentuk kepedulian atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), APPI bersama seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.
Adapun keringanan tersebut dalam bentuk tiga jenis. Pertama adalah perpanjangan jangka waktu, kedua penundaan sebagian pembayaran dan ketiga jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.
Advertisement
Sedangkan debitur yang bisa mendapat keringanan adalah mereka yang terkena dampak langsung Corona Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar dan para pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM.
"Debitur tersebut juga tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona," tutur dia dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2020).
Sedangkan untuk tata cara pengajuan restrukturisasi berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:
a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
Banyak Leasing Ogah Kasih Keringanan di Tengah Wabah Corona COVID-19
Sebelumnya, penangguhan kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi transportasi online, belum diberikan sebagian besar perusahaan pembiayaan (leasing) di tengah wabah Virus Corona COVID-19.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono. Belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah perihal penangguhan atau keringanan membayar cicilan menjadi alasan utamanya.Â
BACA JUGA
"Menurut perusahaan leasing belum ada aturan tertulis jadi mereka tetap melakukan penagihan," kata Igun kepada Merdeka.com.
Sebaliknya, Igun menyebut, perusahaan pembiayaan justru memberikan surat kepada kreditur terkait penagihan yang akan tetap dilakukan seperti biasa.
Fakta yang terjadi di lapangan tentu berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah yang meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada pengemudi transportasi online sebagai kompensasi dari penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Mereka (leasing) menerbitkan surat kepada debiturnya," ujarnya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Advertisement