Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengimbau Kepala Desa di seluruh Indonesia untuk segera mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini perlu dilakukan untuk penanganan Corona Covid-19 dan juga keperluan program padat karya tunai.
"Karena semua itu membutuhkan dana biaya. Jadi kegiatan untuk padat karya tunai sekaligus penanganan dan pencegahan Covid-19," kata Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan Pelatihan dan Informasi, Eko Sri Haryanto, di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Baca Juga
Eko menjelaskan, perubahan APBDes perlu dilakukan sebagai dasar pencairan dana desa 2020 untuk penanganan Corona Covid-19. Nantinya, sebagian desa tanggap Corona Covid-19 bisa menggunakan dana desa dari apa yang sudah diatur melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.
Advertisement
"Dana desa bisa digunakan untuk penyemprotan disinfektan dan pembelian hand sanitizer. Dana desa juga bisa digunakan penyiapan logistik untuk kepentingan warga desa," jelas dia.
Sementara, pencairan program padat karya tunai diperlukan juga di tengah situasi pandemi Covid-19 untuk menjaga daya beli masyarakat. Nantinya, anggaran ini didapat sesudah daerah mengubah APBDes-nya.
"Mengapa perlu padat karya tunai, ini sebagai jaring pengaman sosial. Jadi warga desa lapisan bawah agar ekonomi desa terus bergerak," kata dia.
Â
Program Padat Karya
Dia menambahkan untuk program padat karya tunai akaj diberikan oleh beberapa kelompok saja. Diantaranya adalah kelompok pekerja setengah pengangguran dan ekonomi lemah.
"Tapi ini hati-hati di dalam pelaksanaan jaring pengaman sosial ini karena ini adalah kegiatan padat karya tunai, lalu protokolnya gimana kalau misalkan yang padat karya karena ada kerumunan orang ini harus diatur," katanya.
"Kalau sakit pake pelindung masker dan lain-lain. Lalu jaga jarak. Kita atur jaga jarak di dalam pekerja 2 meter atau lebih," tambahnya.
Dwi Aditya PutraMerdeka.com
Advertisement