Liputan6.com, Jakarta - Kalangan pengusaha mengaku makin dibuat pusing akibat wabah Covid-19. Saat ini perputaran uang tidak sepenuhnya lancar. Namun dalam rentang satu bulan ke depan harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming mengatakan saat ini para pengusaha dan pelaku industri sedang mengatur strategi. Strategi mempertahankan kesejahteraan karyawannya di tengah hambatan bisnis. Sekaligus mencari cara menyelesaikan masalah THR para pegawainya untuk tetap dipenuhi.
Mewakili para pengusaha Mardani meminta pemberian THR kepada karyawan ditunda. Dia menyebut tak elok membahas THR dalam kondisi saat ini. Sebab para pengusaha mengaku sedang kebingungan membayar gaji karyawan.
Advertisement
"Bukan tidak dikasih ya, tapi di pending. Jangankan bicara THR untuk membayar gaji saja sekarang sedang kesulitan," kata Maming dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mengatakan, kondisi saat ini terbilang buruk. Jangankan meraih keuntungan, untuk bertahan di industri saja membutuhkan upaya yang lebih.
Dalam hal ini HIPMI tengah mengkaji cara agar industri tidak sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, para pengusaha menilai pemberian THR menjadi beban tahun ini.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Minta Kemnaker Tak Bahas THR
Pihaknya pun meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak membahas THR terlebih dahulu."Kita berpikir mau bayar dari mana kalau sekarang terus bahas THR, ini bisa PHK karena beban kami sangat berat," ungkapnya.
Dia melanjutkan, banyak sektor usaha yang sama sekali tidak beroperasi. Untuk itu dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan bisa mengeluarkan kebijakan yang saling menguntungkan antara pengusaha dan pegawainya.
Dia mengusulkan pemberian THR dapat ditunda hingga perusahaan kembali stabil. Mungkin kata Maming ada jalan keluar berupa peraturan baru. Aturan berupa perusahaan dan karyawan bisa berdiskusi secara internal dan bernegosiasi terkait pemberian THR.
"Intinya dikembalikan lagi kepada pengusaha dan pegawai masing-masing untuk mencari jalan tengah. Insyaallah kita akan cari wayout dan solusi bersama," kata dia mengakhiri.
Advertisement