Simak Jam Operasional Baru di 12 Bandara Kelolaan AP II

Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari regulator dengan diterbitkannya Notice to Airmen terkait jam operasional bagi masing-masing bandara.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Apr 2020, 08:12 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2020, 08:05 WIB
Kenakan Masker Pelindung di Bandara Soetta
Calon penumpang pesawat menggunakan masker pelindung saat berada di Pintu Kedatangan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (31/1/2020). Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penularan dan penyebaran virus corona (2019-nCov). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan penyesuaian jam operasional di 12 bandara guna optimalisasi layanan dan mendukung pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Bandara-bandara tersebut akan beroperasi dengan waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan kondisi normal.
 
Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari regulator dengan diterbitkannya Notice to Airmen terkait jam operasional bagi masing-masing bandara. 
 
Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, meski jam operasional dipersingkat namun bandara-bandara itu akan tetap siaga untuk mengantisipasi sejumlah penerbangan dalam kondisi khusus. 
 
 
"Jam operasional di 12 bandara dipersingkat di tengah pandemi Covid-19, namun demikian Angkasa Pura II tetap siaga apabila ada pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional dan membutuhkan bandara untuk mendarat. Kami juga siaga jika ada penerbangan terkait medis dan penerbangan logistik khususnya yang mengangkut sampel infection substance Covid-19," tuturnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2020).
 
Selain itu, bandara juga tetap dibuka jika ada pesawat yang terpaksa mendarat di luar jam operasional bandara karena misalnya ada keterlambatan keberangkatan di titik origin dan lain sebagainya.
 
Lebih lanjut, Awaluddin menyatakan, dipersingkatnya jam operasional ini dimaksudkan untuk dapat menjaga aspek kesehatan penumpang dan personel bandara. 
 
"Pada masa penuh tantangan akibat mewabahnya Covid-19 ini yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan traveler serta personel bandara. Kami sudah melakukan penyesuaian pola operasional dan penyesuaian jam operasional sehingga memungkinkan diterapkannya konsep work from home dan physical distancing bagi personel operasional di bandara," ucapnya. 
 
Berikut daftar 12 bandara tersebut beserta jam operasional terbarunya di sela-sela masa pandemi virus corona:
 
1. Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
 
Sesuai Notice to Airmen (NOTAM) B0859/20, jam operasional menjadi 06.00-18.00 WIB pada 11-30 April 2020, dari sebelumnya 05.00-24.00 WIB
 
2. Radin Inten II (Lampung)
 
Sesuai NOTAM CO413/20, jam operasional menjadi 10.00-20.00 WIB pada 10-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB
 
3. Supadio (Pontianak)
 
Sesuai NOTAM B0861/20, jam operasional menjadi 06.00-18.30 WIB pada 10 April – 29 Mei 2020, dari sebelumnya 06.00-24.00 WIB
 
4. Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
 
Sesuai NOTAM B0885/20, jam operasional menjadi 06.00-20.00 WIB pada 10-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-24.00 WIB
 
5. Banyuwangi
 
Sesuai Notam B0865/20, jam operasional menjadi 06.00-16.00 WIB pada 10-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-18.00 WIB
 
 

Bandara Lainnya

Operasional Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno Hatta
Aktivitas penumpang di terminal keberangkatan 1A Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (28/3/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) akan membatasi kegiatan di Terminal 1 dan 2 Bandara Soetta mulai 1 April 2020 terkait meluasnya kasus virus Corona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
6. Kertajati (Majalengka)
 
Sesuai Notice to Airmen (NOTAM) A0913/20, jam operasional menjadi 06.00-17.00 WIB pada 2 April-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-19.00 WIB
 
7. Sultan Thaha (Jambi)
 
Sesuai NOTAM C0409/20, jam operasional menjadi 06.00-19.00 WIB pada 8-30 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB. 
 
8. Depati Amir (Pangkalpinang)
 
Sesuai NOTAM B0846/20, jam operasional menjadi 08.00-17.00 WIB pada 8-21 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB
 
9. Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
 
Sesuai NOTAM C0408/20, jam operasional menjadi 07.00-17.00 WIB pada 7-30 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB
 
10. Sultan Iskandar Muda (Aceh)
 
Sesuai NOTAM A0937, jam operasional menjadi 08.00-18.00 WIB pada 5-15 April 2020, dari sebelumnya 06.00-22.00 WIB
 
11. Tjilik Riwut (Palangkaraya)
 
Sesuai NOTAM C0410/20, jam operasional menjadi 05.00-18.00 WIB pada 10 April – 11 Mei 2020 dari sebelumnya 05.00-20.30 WIB
 
12. Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
 
Sesuai Notam B0854/20, jam operasional menjadi 07.00-18.00 WIB pada 9-30 April 2020 dari sebelumnya 07.00-19.00 WIB
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya