Dihantam Corona, Gaji Pegawai Garuda Indonesia Dipotong hingga 50 Persen

Agar Garuda dapat beroperasi, pegawai Garuda Indonesia terpaksa mengambil keputusan pemotongan gaji.

oleh Athika Rahma diperbarui 17 Apr 2020, 16:25 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2020, 16:19 WIB
Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta - Maskapai nasional Garuda Indonesia dikabarkan memotong gaji pegawainya hingga 50 persen. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayara Take Home Pay terkait Kondisi Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran yang diterima Liputan6.com dari sumber internal Garuda, Jumat (17/4/2020), tertulis bahwa dalam upaya agar Garuda dapat beroperasi, direksi terpaksa mengambil keputusan pemotongan gaji.

"Dengan sangat terpaksa Direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan, salah satunya dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay," demikian bunyi surat tersebut.

"Jadi benar dari karyawan Garuda soal pemotongan itu, itu adalah keputusan internal Garuda," kata Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (17/4/2020).

Pemotongan gaji pegawai Garuda Indonesia ini terhitung mulai dari bulan April 2020 sampai dengan Juni 2020 dan dilakukan secara berjenjang. Adapun besaran pemotongannya ialah sebagai berikut:

- Direksi dan Komisaris sebsar 50 persen.

- Vice President, Captain, First Officer dan Flight Service Manager sebesar 30 persen.

- Senior Manager sebesar 25 persen.

- Flight Attendant, Expert dan Manager sebesar 20 persen.

- Duty Manager dan Supervisor sebesar 15 persen.

- Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa sebesar 10 persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


THR Tetap Dibayarkan

Pesawat Garuda Indonesia
(Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Sementara untuk THR, perusahaan akan tetap membayarkan hak tersebut dengan besaran sebelum pemotongan sesuai ketentuan pemerintah.

Namun, pemotongan yang disebutkan hanya bersifat penundaan. Setelah kondisi perusahaan memungkinkan, maka akumulasi pemotongan tersebut akan dikembalikan lagi kepada yang bersangkutan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya