Rusunawa di Lampung Selatan Jadi Tempat Isolasi Corona

Rusunawa di Lampung Selatan ini terdiri dari tiga lantai dan memiliki jumlah hunian sebanyak 42 unit dan dapat menampung 168 orang.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Apr 2020, 19:15 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2020, 19:15 WIB
Kementerian PUPR mengubah penggunaan rusunawa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Lampung Selatan menjadi tempat isolasi pasien terjangkit virus Corona. (Dok Kementerian PUPR)
Kementerian PUPR mengubah penggunaan rusunawa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Lampung Selatan menjadi tempat isolasi pasien terjangkit virus Corona. (Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah setempat kembali memanfaatkan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) sebagai tempat isolasi pasien terjangkit virus corona (Covid-19). Kali ini, Rusunawa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Lampung Selatan yang memiliki 42 unit hunian.

"Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung dan pemerintah daerah terus bekerja keras dalam menangani Covid-19 dengan memaksimalkan hunian dan fasilitas yang ada di Rusunawa untuk dijadikan tempat isolasi sementara Covid-19," ujar Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung, Zubaidi, Senin (20/4/2020).

Zubaidi menambahkan, pemanfaatan Rusunawa tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti surat dari Bupati Lampung Selatan per 9 April 2020 perihal Permohonan Pinjam Pakai Sementara Rusunawa MBR di Kabupaten Lampung Selatan, untuk dijadikan tempat isolasi masyarakat yang kembali dari luar kota atau mudik ke daerah Lampung Selatan pada saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2020.

"Kami juga mengantisipasi masyarakat yang kembali ke Kabupaten Lampung Selatan dengan berkoordinasi dengan kepala desa yang berada di 17 kecamatan, sehingga dimungkinkan jumlah pemudik akan mengalami lonjakan peningkatan dari tahun sebelumnya," ungkapnya.

Dia melanjutkan, Kementerian PUPR telah mengizinkan pemanfaatan Rusunawa MBR tersebut dengan meminta pemda dan masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Pihaknya juga terus menghimbau masyarakat dan pegawai untuk selalu menjaga kesehatan, pola hidup bersih dan sehat serta selalu menggunakan masker demi mengurangi penularan Covid-19.

 


Anggaran Rp 14 Miliar

Kementerian PUPR mengubah penggunaan rusunawa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Lampung Selatan menjadi tempat isolasi pasien terjangkit virus Corona. (Dok Kementerian PUPR)
Kementerian PUPR mengubah penggunaan rusunawa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Lampung Selatan menjadi tempat isolasi pasien terjangkit virus Corona. (Dok Kementerian PUPR)

Berdasarkan data yang dimiliki SNVT Perumahan Provinsi Lampung, lokasi Rusunawa MBR tersebut berada Jalan Lintas Sumatera Nomor 16, Agom, Kedaton, Kabupaten Lampung Selatan. Saat ini statusnya masih dalam proses serah terima dari Kementerian PUPR ke Pemda setempat.

Rusunawa setinggi tiga lantai tersebut dibangun dengan total anggaran Rp 14,58 miliar. Rusunawa ini terdiri dari tiga lantai dan memiliki jumlah hunian sebanyak 42 unit dan dapat menampung 168 orang. Kementerian PUPR juga telah melengkapi hunian vertikal tersebut dengan fasilitas meubelair berupa tempat tidur, lemari pakaian, sofa, meja makan, serta meja tamu.

"Silakan digunakan Rusun MBR tersebut sesuai mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) khususnya protokol kesehatan yang berlaku," tukas Zubaidi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya