Sistem Anggaran Berbasis Kinerja Harus Jadi Kebutuhan Dasar

Kementerian PANRB terus menggencarkan penggunaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Apr 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2020, 10:00 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus menggencarkan penggunaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sistem ini menjadi alat bantu yang digunakan untuk memastikan tiap instansi pemerintah dapat menerapkan anggaran berbasis kinerja.

Namun, implementasi SAKIP oleh seluruh instansi pemerintah tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban. Lebih dari itu, sistem ini seharusnya disadari sebagai kebutuhan mendasar untuk meningkatkan kinerja.

"Kami ingin tiap instansi pemerintah mengerjakan SAKIP karena kebutuhan. Bahwa pemerintah butuh SAKIP untuk menyempurnakan kinerjanya," kata Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Ronald Andrea Annas dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Ronald mengibaratkan SAKIP dengan kegiatan sederhana yakni menyikat gigi. Menurutnya, sikat gigi akan tetap dilakukan seseorang meskipun tidak ada perintah atau aturan yang mengikat. Ini lantaran orang tersebut sadar bahwa sikat gigi dilakukan untuk kebaikan dirinya.

"Seperti yang saya ibaratkan dengan menyikat gigi, ke depan kita berharap pemda tidak lagi rule based. Artinya nantinya tidak ada lagi perbaikan yang baru akan dilaksanakan jika ada perintah atau ada aturannya," imbuhnya.

Dengan anggaran berbasis kinerja, tiap rupiah anggaran instansi pemerintah harus memiliki hasil dan manfaat bagi masyarakat. Pemilihan program dan kegiatan juga harus dilakukan dengan cermat agar bisa sesuai dengan prioritas dan sasaran pembangunan.

"SAKIP ini bisa membuat kita semakin pelit untuk mengeluarkan anggaran di luar kinerja, karena prinsip yang dipegang adalah besaran anggaran dialokasikan harus sesuai dengan program dan kegiatan yang mendukung pencapaian prioritas pembangunan," tukas Ronald.

Menteri PANRB: Implementasi SAKIP Harus Beri Dampak Ekonomi ke Masyarakat

Kementerian PANRB mengadakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Mal Pelayanan Publik. Acara ini dihadiri Menteri PANRB dan 48 kepala daerah.
Kementerian PANRB mengadakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Mal Pelayanan Publik. Acara ini dihadiri Menteri PANRB dan 48 kepala daerah.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang dilaksanakan setiap pemerintah daerah (pemda) tidak hanya diperuntukan bagi kepentingan daerah itu sendiri, melainkan juga harus dapat langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

"Artinya, pemerintah harus menjamin bahwa setiap rupiah yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat, utamanya meningkatkan kesejahteraan," tegasnya saat acara Apresiasi dan Penyerahan Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Wilayah I Tahun 2019 di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/2/2020).

Melalui SAKIP, pemerintah pusat disebutnya mendorong pemda untuk fokus pada pencapaian prioritas pembangunan nasional melalui perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, efektif, efisien, serta monitoring dan evaluasi hasil-hasil pembangunan yang dilakukan secara konsisten dan berkala.

 

 

 

Berdasarkan evaluasi SAKIP yang dilakukan Kementerian PANRB, kemudian dilakukan pengkategorian dengan tujuan untuk memetakan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran instansi pemerintah.

Khusus wilayah I yang meliputi wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Banten, dan Jawa Barat, di tahun 2019 masih terdapat 75 kabupaten/kota dengan predikat C dan CC, 76 kabupaten/kota berpredikat B, 21 kabupaten/kota berpredikat BB dan dua kabupaten/kota berpredikat A.

Kemudian untuk hasil evaluasi SAKIP pada pemerintah provinsi menunjukkan terdapat enam pemerintah provinsi dengan predikat B, empat pemerintah provinsi berpredikat BB, dan satu pemerintah provinsi yang berpredikat A, yakni Jawa Barat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya