Pemerintah Harus Tegas Larang Mudik

Indonesia mempunyai UU NO 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah yang dapat menjadi rujukan untuk menindak tegas bagi pemudik nekad.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Apr 2020, 11:45 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2020, 11:45 WIB
[Bintang] 6 Tips Mudik Aman dan Nyaman dengan Mobil Pribadi
Supaya mudik dengan mobil pribadi berjalan aman dan nyaman, ini beberapa tips mudik yang wajib kamu ketahui. (Ilustrasi: (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menuntut ketegasan pemerintah terkait pelaksanaan aturan larangan mudik di tengah pandemi Corona covid-19. Sebab Indonesia mempunyai UU NO 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah yang dapat menjadi rujukan untuk menindak tegas bagi pemudik nekad.

"Ya..kalau sekedar himbauan orang pasti bakalan tetap mudik. Berati pemerintah lembek," kata Agus saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (21/4/2020).

Menurut Agus jika pemerintah berkomitmen menerapkan aturan dalam UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah tentu masyarakat akan kooperatif mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Sebab aturan ini memuat sanksi tegas berupa ancaman hukuman pidana hingga satu tahun atau denda Rp 100 juta untuk menciptakan efek jera bagi pemudik yang nekad pulang kampung.

Terlebih mudik diyakini sebagai media empuk bagi penyebaran virus covid-19 karena akan melibatkan banyak pergerakan manusia dari satu tempat ke tempat lainnya. Imbasnya sebaran wilayah virus mematikan asal kota Wuhan semakin meluas.

"Apalagi, budaya orang Indonesia mayoritas tidak acuh kalau tidak ada sanak keluarga yang mengalami (terpapar covid-19)," keras dia.

Untuk itu pemberlakuan aturan hukum larangan mudik segera diterapkan sebagai wujud ketegasan sikap pemerintah. Mengingat ritual musim mudik lebaran tahun 2020 semakin dekat.

"Saya dari awal terus komitmen segera berlakukan larangan mudik, kalau pemerintah mau akhiri wabah corona ini," pungkasnya.

Reporter: Sulaeman 

Sumber: Merdeka.com

Jokowi Putuskan Semua Warga Dilarang Mudik Lebaran 2020

FOTO: Aturan Masih Disiapkan, Pemudik Tetap Datangi Terminal Kampung Rambutan
Calon pemudik saat berada di area Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Senin (30/3/2020). Pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait mudik lebaran 2020 untuk mengurangi mobilitas penduduk dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2020 untuk semua masyarakat. Sebelumnya, larangan mudik hanya ditujukan untuk ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN.

"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," jelas Jokowi saat memimpin rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik ini dikeluarkan Jokowi demi mencegah penyebaran virus corona semakin meluas. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, Jokowi menyatakan bahwa ada 24 persen masyarakat yang masih bersikeras untuk mudik.

"Oleh sebab itu saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya