Larangan Mudik Berlaku hingga 15 Juni 2020

Pada periode 7 Mei hingga 31 Mei 2020, yang melanggar larangam mudik selain diminta kembali akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang.

oleh Athika Rahma diperbarui 23 Apr 2020, 16:25 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 16:25 WIB
Jadwal Perjalanan Dibatalkan, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sepi
Calon penumpang KA duduk di ruang tunggu keberangkatan Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (27/3/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan sejumlah jadwal perjalanan menyusul meluasnya penyebaran virus corona, pembatalan itu dilakukan mulai 26 Maret 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, peraturan pelarangan mudik akan berlaku Jumat 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Peraturan ini diterapkan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona dari zona merah ke daerah-daerah.

Adapun, jangka waktu larangan mudik ini diberlakukan berbeda-beda tiap moda transportasi, dari yang paling sebentar yaitu hingga 31 Mei 2020 dan paling lama hingga 15 Juni 2020.

"Peraturan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, sampai 31 mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk angkutan laut, dan 1 Juni untuk angkutan udara," ujar Adita dalam konferensi pers bersama BNPB, Kamis (23/4/2020).

Lebih lanjut, Adita bilang jika waktu berlakunya pelarangan mudik ini akan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Corona di Indonesia.

Mulai nanti malam, seluruh unsur satuan tugas yang terlibat mulai dari Kepolisian RI, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, hingga pengelolaan kereta api untuk mulai menerapkan aturan tersebut dengan tegas.

Adita juga menambahkan mereka yang nekat mudik akan mendapatkan sanksi yang berlaku. Pada periode 24 April hingga 7 Mei 2020, sanksinya masih berupa arahan untuk putar balik.

"Pada periode 7 Mei hingga 31 Mei 2020, yang melanggar selain diminta kembali akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku termasuk denda," ujarnya.

Pekerja Migran juga Dilarang Mudik

Pekerja migran tiba di Bali
Pekerja migran tiba di Bali

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan mengantisipasi gelombang pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah memasuki masa habis kontrak, atau telah mendapatkan cuti libur.

"Pelayanan dan pelindungan kepada pekerja migran harus dilakukan dimanapun mereka berada. Negara melalui BP2MI harus hadir di setiap saat pekerja migran membutuhkan bantuan dan pelindungan, khususnya pada masa yang cukup memprihatinkan saat ini, yaitu adanya wabah COVID-19," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis, (23/4/2020).

Tentu saja, Benny menegaskan BP2MI sangat serius dalam penanganan Covid-19 kepada pekerja migran. Untuk itu, BP2MI telah menyiapkan petugas di setiap titik, baik melalui jalur udara, laut maupun darat di perbatasan untuk melayani pekerja migran.

Ia menghimbau agar pekerja migran yang telah mendapat cuti lebaran, untuk menunda waktunya sampai keadaan membaik di tanah air. Selain itu, pihaknya pun akan menginformasi secara rutin setiap kepulangan PMI dengan berkoordinasi Kementerian atau Lembaga terkait, serta Pemda-Pemda, terutama terkait kepulangan pekerja migran menjelang puasa dan lebaran.

“Prediksi dan antisipasi akan ada sebanyak 37.075 pekerja migran dari April-Mei 2020 dan sampai akhir tahun akan bertambah menjadi 260.000 orang, yang terdata di BP2MI. Ini belum termasuk yang tidak terdata (undocumented), seiring yang disampaikan Presiden bahwa besar kemungkinan Covid 19 akan melandai atau menurun sampai akhir tahun ini,” ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya