Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, demi menekan penyebaran wabah virus corona yang kian merajalela di Tanah Air. Imbasnya penerbangan berjadwal maupun charter dilarang keras mengangkut pemudik mulai 24 April sampai 1 Juni 2020.
Kendati begitu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto memastikan seluruh bandara di Tanah Air tetap beroperasi normal.
Baca Juga
"Untuk pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi, apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo," kata Dirjen Novie melalui video conference, Kamis (23/4).
Advertisement
Menurutnya selama aturan larangan mudik berlangsung, tidak seluruh penerbangan akan dihentikan. ini bertujuan untuk memudahkan pemerintah dalam memerangi virus corona jenis baru asal China.
Sehingga berbagai penerbangan yang masih diperbolehkan ialah pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, pesawat yang mengangkut tamu atau wakil kenegaraan yang merupakan perwakilan organisasi internasional, pesawat yang mengangkut penerbangan khusus repatriasi seperti pemulangan WNI maupun WNA.
Yang Diperbolehkan
Novie menambahkan, penerbangan lain yang diperbolehkan yakni pesawat yang mengangkut orang terkait proses penegakan hukum, pesawat untuk pelayanan darurat termasuk tenaga medis, maupun pesawat kargo yang membawa berbagai alat logistik yang berkaitan dengan penanganan pandemi covid-19.
Bahkan direncanakan sejumlah pesawat komersial akan dialihfungsikan untuk mengangkut logistik terkait APD dan Alat kesehatan di dalam kabin penumpang. "Seperti khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan," imbuh Novie.
"Olehnya (bandara) wajib layani pesawat yang take-off dan landing yang melintasi bandara tersebut," tegasnya.
Untuk menghadang penumpang yang bersikeras pulang kampung ditengah wabah corona. Kemenhub meminta seluruh otoritas bandara di Tanah Air agar selalu mengawasi dan berkoordinasi dengan steakholder terkait saat aturan larangan mudik belum dicabut oleh pemerintah.
Sulaeman
Merdeka.com
Advertisement