Faisal Basri: Perppu 1/2020 Tak Bisa Selamatkan Ekonomi Indonesia

Perppu 1/2020 dikeluarkan bukan fokus penangananan Corona Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2020, 19:20 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 15:40 WIB
Faisal Basri Sambangi Markas Liputan6.com
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi, Faisal Basri, menjelaskan status Pertamina Trading Energy Limited (Petral) saat berkunjung ke Liputan6.com, Jakarta, Selasa (6/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri, mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Corona Covid-19. Menurutnya, Perppu tersebut tidak akan bisa berfungsi untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia.

Dia mengatakan kehadiran wabah virus Corona di Indonesia telah merenggut berbagai sektor. Mulai dari sektor riil hingga keuangan. Akibatnya, ekonomi Indonesia lumpuh karena beberapa sektor tersebut tidak bisa bergerak lagi.

Alih-alih pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut pun dianggap tidak efektif. Sebab, perppu tersebut dikeluarkan bukan untuk fokus penangananan Corona Covid-19, melainkan Perppu tentang sektor keuangan atau pengendalian Corona.

"Tidak ada keraguan jika sektor riil kena. Jadi kembali poin saya adalah kita bisa konten sebaik mungkin, merencanakan sebaik mungkin, mempersiapkan dengan sebaik mungkin, kalau Perppu yang keluar itu adalah perlu penanganan pandemi. Perppu yang keluar adalah perppu tentang sektor keuangan, penanganan pandeminya tidak jelas. Siapa yang jadi komandan Luhut panjaitan? Atau ketua satgas atau siapa? Setiap orang bicara," kata Faisal dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Dia mengatakan, ekonomi Indonesia bisa pulih jika apa yang dilakukan pemerintah untuk penanganan pandemi ini betul-betul serius dilakukan. Namun yang terjadi dilapangan, kata dia, pemerintah seolah-olah hanya menggelontorkan uang untuk meredam dampak ekonomi ke Indonesia.

"Poin saya begini ekonomi itu akan menunggu akan melakukan reaksi, setalah jelas apa yang dilakukan pemerintah untuk menangani pandemi ini. Nah menangani pandemi ini tidak jelas makin susah berapapun digelontorkan itu seperti ember yang bocor jadi percuma," kata dia.

"Secanggih-canggihnya ekonomi itu akan sia-sia dengan cara menangani Corona ini secara amatiran seperti sekarang," sambung dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Ampuh Cegah Kekacauan Ekonomi Indonesia

FOTO: Melihat Alat Pendukung Perawatan Pasien di RS Darurat COVID-19
Petugas memeriksa alat pendukung perawatan pasien virus corona COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2020). RS Darurat Penanganan COVID-19 dilengkapi dengan ruang isolasi, laboratorium, radiologi, dan ICU. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Berbeda, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menilai langkah Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona, sudah tepat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan ekonomi secara keseluruhan.

"Perppu itu sudah sangat komplit, semua solusi apabila terjadi krisis sudah disiapkan di dalam Perppu. Kita sudah berpengalaman dengan krisis 1998, dengan pengalaman itu kita sudah belajar banyak apa yang harus dilakukan, nah itu dituangkan dalam Perppu. Jadi Perppu itu paket komplit dan sangat-sangat kita butuhkan. Menurut saya sangat tepat," ujar Piter di Jakarta, pada Jumat 17 April 2020.

Adapun dikeluarkannya Perppu ini karena pemerintah memperkirakan kemungkinan terjadinya defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang mencapai 5,07 persen, sehingga perlu adanya relaksasi defisit diatas 3 persen.

Pelebaran defisit terjadi karena pemerintah memberikan stimulus Rp405,1 triliun untuk menyelamatkan Indonesia dari resesi atau krisis ekonomi akibat dampak Covid-19. Dari total itu, sebanyak Rp75 triliun digunakan untuk bidang kesehatan, kemudian Rp110 triliun untk perlindungan sosial. Selanjutnya Rp75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Perppu itu adalah pelebaran defisit 3 persen akibat dari Rp405 triliun itu. Perppu dibutuhkan karena kebutuhan belanja lebih besar di tengah penerimaan pajak turun dan akan menyebabkan pelebaran defisit 5 persen," ucapnya.

Menurut Piter, untuk menghindari kondisi yang tidak diinginkan, pemerintah memang perlu banyak melakukan kebijakan dan stimulus. Lantaran yang akan menentukan Indonesia terjadi kontraksi atau tidak adalah dunia usaha.

"Tanpa perppu ekonomi kita akan terpukul kencang, perusahaan akan mengalami masalah. Karena tanpa dibantu pemerintah, dunia usaha akan kolaps, kalau kolaps PHK tinggi, kalau PHK tinggi kemiskinan kita meningkat drastis. Jadi guncangan ekonomi lebih banyak disebabkan dunia usaha tidak bergerak," jelas Piter.

Oleh karena itu, untuk mencegah perusahaan tidak bangkrut akibat corona maka pemerintah harus membantu cashflow-nya dengan cara stimulus fiskal seperti melonggarkan pajak, pengurangan pph dan sebagainya.

"Jadi satu hal pengeluaran perusahaan dikurangi, kedua perusahaan dibantu restrukturisasi kredit supaya tidak membebani cash outflownya. Bantuan-bantuan ini yang kemudian masuk yang Rp405 triliun ini," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya