Pemerintah Apresiasi Dukungan DPR terhadap Perppu 1/2020

Peran Komisi XI DPR yang membidangi sektor keuangan dan perbankan tentu sangat penting dan strategis dalam memastikan implementasi Perppu 1/2020.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 29 Apr 2020, 19:19 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2020, 11:20 WIB
Pengamat Ekonomi dan Perpajakan Yustinus Prastowo.
Pengamat Ekonomi dan Perpajakan Yustinus Prastowo.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengapresiasi dukungan Komisi XI DPR Terhadap Perppu 1/2020. Kesepahaman antara pemerintah dan DPR menjadi modal penting dalam menangani pandemi Corona di Indonesia. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pemerintah sangat mengapresiasi dukungan dari Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto terhadap Perppu 1/2020, termasuk komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perppu tersebut.

"Peran Komisi XI DPR yang membidangi sektor keuangan dan perbankan tentu sangat penting dan strategis dalam memastikan implementasi Perppu ini berjalan lancar dengan tetap menjaga good governance dan akuntabilitas," kata Yustinus dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Menurut Yustinus, kesepahaman soal Perppu 1/2020 menjadi modal penting sebagai kunci penanganan pandemi saat ini, dimana setiap kebijakan yang dilahirkan mempunyai dimensi politis yaitu dukungan pemangku kepentingan, komunikasi publik, dan akuntabilitas.

Sebagai mitra Kementerian Keuangan, lanjut Yustinus, Komisi XI DPR selama ini juga memberikan dukungan yang sangat penting dan signifikan, sehingga perumusan kebijakan, tata kelola, dan implementasi dapat dilakukan dengan baik.

"Ketepatan dan kecepatan, adalah dua hal penting yang saat ini amat dibutuhkan untuk kebijakan fiskal dan moneter, akan semakin terjaga berkat dukungan Komisi XI DPR," ujarnya.

 

Fokus Perppu 1/2020

Adapun fokus dari Perppu 1/2020 antara lain penyesuaian batas defisit APBN, penggunaan sumber pendanaan alternatif, penyesuaian mandatory spending, pergeseran, dan refocusing anggaran, program penerbitan SBN dan pinjaman dalam rangka pembiayaan tambahan defisit, insentif dan fasilitas perpajakan.

Selain itu juga pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, perluasan kewenangan KSSK, dan penguatan kewenangan Pemerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

"Dengan semakin luasnya dukungan para pemangku kepentingan, koordinasi dan sinergi kelembagaan yang semakin baik, dan orkestrasi kewenangan yang lebih tertata, diharapkan penanganan dampak Covid-19 semakin fokus dan berhasil," jelas Yustinus.

Sementara itu, pemerintah terus mendengarkan masukan, kritik, dan aspirasi semua pihak demi semakin efektif dan optimalnya kebijakan dan implementasi di lapangan. Dengan bahu-membahu dan bergandeng tangan, kita optimistik badai pandemi segera berlalu dan Indonesia dapat kembali fokus membangun, maju, adil, dan sejahtera.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya