Simak 7 Titik Pembatasan Kendaraan di akses Tol Surabaya-Gempol

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai melakukan pembatasan dan pengecekan kendaraan di jalan tol usai penerapan PSBB

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Apr 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2020, 10:00 WIB
Skenario Agar Tol Pandaan-Malang Terhindar Kemacetan Saat Mudik Lebaran
Jalan Tol Pandaan - Malang mampu memangkas jarak tempuh perjalanan Surabaya - Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Timur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melakukan pemeriksaan di 7 titik di akses Tol Surabaya-Gempol.

Ketujuh lokasi Check Point yang berhubungan dengan lalu lintas Jalan Tol Surabaya-Gempol milik Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, yakni akses keluar Dupak, akses keluar Banyu Urip, akses keluar Kota Satelit, akses keluar Gunung Sari Jalur A (dari arah Utara), akses keluar Gunung Sari Jalur B (dari arah Selatan), akses keluar Jambangan, dan akses keluar Sidoarjo Jalur A (dari arah Surabaya).

GM Representative Office 3 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Hendri Taufik, mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk tetap di rumah guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Pemberlakuan PSBB di Jawa Timur sendiri dimulai pada hari Selasa (28/4/2020) sampai dengan Senin (11/5/2020)," jelas Hendri dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).

Penerapan PSBB ini dilakukan oleh personil Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang. Kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans dan pemadam kebakaran serta angkutan logistik.

 

Pemisahan

Skenario Agar Tol Pandaan-Malang Terhindar Kemacetan Saat Mudik Lebaran
Jalan Tol Pandaan-Malang mulai ramai dipadati kendaraan selama arus mudik lebaran 2019 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Pada lokasi Check Point tersebut juga dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang. Untuk jumlah penumpang maksimal yakni setengah dari kapasitas kendaraan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya