Susun RUU Minerba, Pemerintah Tak Perlu Takut dengan Investor

Pemerintah merevisi UU 4/2009 untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.

oleh Athika Rahma diperbarui 29 Apr 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2020, 17:30 WIB
Regulasi Baru Pertambangan Minerba Pulihkan Kedaulatan Negara
Regulasi baru pemerintah tentang pertambangan minerba merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengendalikan sektor pertambangan, mineral, dan batubara.

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 masih digodok di Panja RUU Minerba. UU 4/2009 ini direvisi untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.

Ada beberapa saran dan masukan yang dapat diambil pemerintah agar posisi RUU Minerba menjadi lebih kuat, salah satunya dengan menyusun pasal yang berpihak kepada Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana.

"Regulator harus memiliki mindset yang berbeda. Pertama kita susun UU Minerba tahun 1967, sama yang sekarang tentu saja beda. Kita belum punya teknologi, sulit pembiayaan dan tidak ada ekspert, sehingga posisi kita terhadap investor itu lemah," kata Hikmahanto dalam diskusi daring, Rabu (29/4/2020).

Lebih lanjut, Hikmahanto menyatakan, saat ini zaman sudah berbeda, mindset pemerintah jangan lagi ketakutan investor akan lari dari Indonesia jika tidak memberi penawaran yang bagus. Apalagi untuk sektor pertambangan, sebenarnya, Indonesia punya posisi yang cukup kuat.

Hikmahanto menjelaskan, tipe investor setidaknya ada 3 jenis. Yang pertama, berorientasi pada sektor manufaktur. Investor ini lebih melihat dari segi harga buruh, kepastian hukum dan kemudahan izin sebelum berinvestasi di sebuah negara.

Yang kedua, sektor manufaktur yang sekaligus melihat pasar. Dan yang ketiga, sektor pertambangan yang fokusnya melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah suatu negara.

 


Investor

Ekspor Batu Bara Indonesia Menurun
Aktivitas pekerja saat mengolah batu bara di Pelabuham KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis 33,24 persen atau mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Dari 3 jenis investor itu, kata Hikmahanto, investor pertama dan kedua lebih elastis. Mereka bisa buka tutup pabrik di suatu negara sesuai dengan penawaran yang diberikan, dan mereka juga bisa keluar dari Indonesia jika ada perubahan aturan tertentu.

"Sedangkan jenis yang ke-3, nggak mungkin kalau ada investor yang nggak suka dengan Indonesia lalu tiba-tiba pergi, dan belum tentu negara yang dituju punya SDA yang seperti kita, makanya posisi pemerintah itu kuat," jelasnya.

Dan, tidak seperti jenis investor manufaktur yang bisa "mengancam" jika tidak boleh keluar, investor di sektor pertambangan memiliki posisi yang lebih lemah.

"Oleh karenanya, pemerintah harus berani mengambil kebijakan yang sangat berpihak untuk Indonesia dan yang sangat menguntungkan untuk Indonesia," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya