Liputan6.com, Jakarta - Adanya wacana melibatkan bank BUMN atau Himbara dalam menyangga likuiditas bank sistemik mengundang tanggapan dari DPR RI.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menganggap itu bukan tugas dan tanggung jawab Himbara. Itu adalah tugas Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.Â
Baca Juga
Dia menambahkan harus ada aturan yang jelas jika Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tetap dipaksakan dan harus menjadi bank penyangga likuiditas bank sistemik.
Advertisement
"Setidaknya harus ada aturan dan peraturan yang jelas misalnya sumber pendanaan harus dari penempatan pemerintah (bukan dari DPK bank Himbara). Lalu, porsi penempatan dana ke Himbara harus lebih besar dibanding ke swasta," dalam keterangannya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Yang juga tak kalah penting lanjut Heri, sifat dari dana talangan ini adalah chanelling (penerusan) sehingga bila banknya gagal, bukan menjadi kerugian bank Himbara.
"Kemudian, direksinya juga harus diberi perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi sebagai pengelola penyangga likuiditas tersebut," ujarnya.
Menurut Heri tugas untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sebenarnya sudah tepat melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dibawah koordinasi Bank Indonesia yang saat ini sudah berjalan baik.
Hanya saja perlu diatur ulang agar tidak ada kesalahan di kemudian hari apalagi setelah pandemi virus Corona (COVID-19) selesai di Indonesia.Â
"Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan. Ia tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK," jelasnya.
Pilihan terbaik biarlah bank berjalan seperti sekarang membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya sehingga ekonomi berjalan dan regulator menjamin likuiditas bank aman pada era pandemi Covid-19.Â
Â
Sebelumnya
Sebelumnya, Heri menilai pengawasannya yang selama ini dinilai lemah, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diserukan agar dikembalikan saja ke Bank Indonesia (BI).
Perannya tak jelas ketika Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ingin membawa perbankan plat merah jadi penyangga likuiditas untuk menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19).
Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) adalah objek kebijakan. Ia tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK. Ini yang dikritik keras oleh Heri.
"Jika terjadi, perbankan Himbara diseret masuk ke dalam ranah regulator KSSK khususnya terkait perbankan, ini memberikan indikasi tidak bekerjanya fungsi pengawasan, pengaturan, dan perlindungan yang dilakukan OJK. Nampaknya bisikan OJK terlalu manis ke Presiden, sehingga tidak berlebihan kalau fungsi OJK dilebur kembali ke Bank Indonesia," tutur politisi Partai Gerindra ini.
Advertisement