Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN),TNI dan Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah akan cair pada Jumat (15/5) mendatang. Saat ini Peraturan Pemerintah atau (PP) megenai THR pun sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"THR PP sudah dikeluarkan dan di tandatanganin presiden. PMK keluar. Sedang siapkan satker untuk eksekusi THR diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 Mei 2020," kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin (11/5).
Advertisement
Baca Juga
Bendahara negara ini merincikan, THR diberikan untuk ASN pusat TNI Polri mencapai Rp6,7 triliun. Kemudian untuk pensiunan mencapai Rp8,7 triliun dan untuk ASN daerah diperkirakan mencapai Rp13,8 triliun.
"Total, THR yang akan dicairkan yakni pada Jumat ini sekitar 29,382 triliun," kata dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan hanya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah.
Presiden dan Menteri Tak Dapat THR
Sementara presiden, wakil presiden, bersama dengan para menteri tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Keputusan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"THR hanya untuk diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI Polri hakim agung, hakim, setara di bawah eselon II. Artinya pejabat eselon I dan II atau fungsional setara dengan eselon I dan II serta pejabat negara tidak mendapatkan THR," tandas Sri Mulyani.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement