OJK Sebut 3,88 Juta Debitur Sudah Peroleh Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit ini setara dengan Rp336,97 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2020, 12:15 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2020, 12:15 WIB
Kepala OJK Wimboh Santoso
Kepala OJK Wimboh Santoso menyampaikan paparan dalam pertemuan dengan pimpinan bank umum Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mencatat sudah ada sebanyak 3,88 juta debitur perbankan yang mendapatkan restrukturisasi kredit. Angka ini setara dengan nilai total sebesar Rp336,97 triliun.

"Progres kebijakan restrukturisasi industri perbankan hingga 10 Mei 2020 sudah sebesar 3,88 juta debitur," kata dia video conference di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Dia mengatakan, sebagian besar restrukturisasi kredit diberikan kepada debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 3,42 juta debitur. Adapun total nilai debet kredit UMKM mencapai Rp 16,7 triliun.

Wimboh meyakini kebijakan restrukturisasi kredit akan mengurangi tekanan risiko kredit bermasalah. Tercatat hingga Maret 2020 rasio NPL perbankan sebesar 27 persen (gross).

"Kami menjamin tidak akan bank yang goyah karena terpapar risiko NPL,” ujarnya.

 

NPL Terjaga

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menggelar jumpa pers tutup tahun 2018 di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia juga berharap risiko kredit bermasalah masih akan terjaga hingga pandemi Covid-19 berakhir. Apabila ada bank yang mengalami tekanan risiko kredit bermasalah dipastikan terjadi sebelum adanya Covid-19.

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya