Penerima BLT Dana Desa Tak Bakal Tumpang Tindih dengan Bantuan Kemensos

Calon penerima BLT dana desa adalah keluarga miskin yang terdapat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mei 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2020, 15:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Penyaluran BLT Dana Desa di Gresik, Jawa Timur (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) memastikan bahwa sasaran penerima bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari dana desa tidak sama dengan yang yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Mengingat penerima manfaat BLT dana desa sudah memiliki kriteria tersendiri.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian PDRT, Moh Fachri menjelaskan calon penerima BLT dana desa adalah keluarga miskin yang terdapat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Hal ini sebagaimana sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020.

"Sasaran BLT yang telah ditetapkan di dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentunya tidak sama dengan penetapan kemiskinan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial," kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Sesuai dengan Permendes Nomor 6, pihaknya membuka ruang fleksibilitas penerima BLT dana desa terutama bagi masyarakat yang berdampak profit kehilangan pekerjaan atau mata pencahariannya tidak ada sama sekali. Kemudian juga ketentuan lainya yakni terdapat anggota keluarga penyakit kronis atau menahun.

Selanjutnya untuk menghindari penumpukan bantuan pemerintah pada sasaran yang sama, pihaknya menetapkan aturan bahwa penerima BLT dana desa adalah non PKH. Lalu diluat bantuan pangan non tunai (BPNT) dan non kartu pra kerja, termasuk bantuan tunai yang saat ini sedang digulirkan juga oleh Kemensos dengan nilai Rp600.000 dengan durasi yang sama.

 

Soal NIK

Banyuwangi
Desa-Desa di Banyuwangi mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) kepada warganya yang terdampak pandemi Covid-19.

Di samping itu, ketentuan bagi calon penerima BLT dana desa ini sebelumnya juga ditetapkan harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Namun dalam implementasinya di lapangan banyak ditemukan masyarakat yang berhak menerima namun tidak memiliki NIK.

"Maka aturan tersebut kami relaksasi kembali bahwa apabila terdapat warga yang berhak belum memiliki NIK maka dapat menerima BLT dana desa melalui pembahasan musyawarah desa khusus serta wajib mencantumkan alamat domisili secara lengkap untuk memudahkan tim di tingkat desa melakukan proses verivikasi," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya