Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy yang juga selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, melakukn peninjauan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menko PMK meninjau Soekarno-Hatta mulai pukul 09.00 WIB di Terminal 2 dan Terminal 3, didampingi oleh President Director PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto.
Di Terminal 2, Menko PMK melihat langsung proses keberangkatan yang harus dilalui calon penumpang pesawat rute domestik di periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Advertisement
“Semua sudah berjalan dengan baik, saya berharap ini berlangsung terus ke depannya,” ujar Menko PMK usai meninjau Terminal 2, Sabtu (16/5/2020).
Baca Juga
Adapun di Soekarno-Hatta telah ditetapkan prosedur baru dalam memproses keberangkatan agar physical distancing terjaga dan prosedur pemeriksaan dokumen dijalankan ketat.
President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan saat ini maskapai sudah melakukan pembatasan penjualan tiket maksimal 50 persen dari total kapasitas kursi pesawat.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020, jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas dan karena itu penjualan tiket harus maksimal juga 50 persen dari kapasitas. Di Terminal 2 Soekarno-Hatta juga dilakukan pembatasan penerbangan menjadi hanya 5 penerbangan per jam,” ujar Muhammad Awaluddin.
Kebijakan Baru
Muhammad Awaluddin juga menjelaskan bahwa saat ini sudah diterapkan kebijakan baru dalam memproses keberangkatan di mana di mana calon penumpang harus melalui 4 pos pemeriksaan (checkpoint) sebelum naik pesawat.
“Checkpoint I untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan, lalu checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, checkpoint III untuk validasi seluruh dokumen guna mendapat clearance dari KKP, lalu checkpoint IV adalah ketika penumpang melakukan check in untuk mendapat boarding pass,” kata dia.
Secara lengkap, dokumen yang harus dibawa calon penumpang pesawat pada periode PSBB tercantum di dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Advertisement