Skenario The New Normal di BUMN Baru Sebatas Kajian

Skenario The New Normal atau pemulihan kegiatan di BUMN bukan sebuah jadwal paten, melainkan sebuah kajian.

oleh Athika Rahma diperbarui 18 Mei 2020, 12:25 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2020, 12:25 WIB
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Tindak Perusahaan Pelanggar PSBB
Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran Menteri BUMN S/336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi BUMN Menghadapi The New Normal. Dalam surat tersebut, terpampang beberapa arahan Erick Thohir agar BUMN segera menyiapkan antisipasi menghadapi The New Normal.

Terdapat pula tahapan pemulihan kegiatan #CovidSafeBUMN dengan jadwal spesifik. Terkait hal itu, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni memaparkan penjelasan singkatnya.

"Jadi yang teman-teman lihat tanggal-tanggal itu, itu bukan instruksi. Tapi sebagai pedoman umum bagi BUMN menyiapkan protokol menghadapi The New Normal," kata Alex dalam konferensi pers virtual, Senin (18/5/2020).

Sehingga dapat dikatakan, skenario pemulihan kegiatan tersebut bukan sebuah jadwal paten, melainkan sebuah kajian.

Layaknya sebuah pedoman umum, tidak ada kewajiban bagi yang ditujukan untuk mengikuti timeline jika memang ada beberapa faktor yang berbenturan, misalnya skenario kebijakan nasional dan aturan di daerah, yang secara periodik akan dievaluasi.

"Antar daerah beda-beda, misalnya di Jawa Barat, ada langkah yang sudah dilakukan Pak Gubernur," jelas Alex.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kenormalan Baru

PSBB di Jakarta, Sejumlah Mal Tutup Sementara
Suasana pertokoan nampak tutup di Kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Merebaknya virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah menginstruksikan agar masyarakat tidak berkegiatan di luar rumah untuk sementara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lebih dari itu, The New Normal yang dimaksud dalam SE ialah sebuah kondisi kehidupan normal yang baru, bukan kembali kepada kenormalan yang sebelumnya. Maksudnya, dalam the New Normal, ada beberapa perubahan perilaku yang dilakukan masyarakat, misalnya selalu menjaga kebersihan, menerapkan protokol kesehatan dan lainnya.

Oleh karenanya, saat ini Kementerian BUMN mendorong kepada perusahaan-perusahaan pelat merah untuk menyiapkan dan memantapkan protokol antisipasi agar dapat mempengaruhi (influence) masyarakat menuju The New Normal.

"Dalam konteks ini BUMN harus jadi role model menggerakkan masyarakat menuju The New Normal. BUMN ini lokomotif jadi mudah-mudahan masyarakat bisa segera masuk The New Normal secara alamiah tanpa intervensi keputusan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya