Restrukturisasi Kredit 90 Bank Tembus Rp 391,18 Triliun

Dimana 3,76 juta debitur diantaranya merupakan UMKM dengan outstanding sebesar Rp 190,30 triliun.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 03 Jun 2020, 14:39 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2020, 11:15 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 90 bank telah melakukan rstrukturisasi untuk 4,33 juta debitur dengan oustanding mencapai Rp 391,18 triliun. Dimana 3,76 juta debitur diantaranya merupakan UMKM dengan outstanding sebesar Rp 190,30 triliun.

Mengacu pada POJK 11/POJK.03.2020, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menngungkapkan, sebanyak 102 bank telah menyampaikan potensi restrukturisasi, dengan 90 bank yang sudah merealisasikan. Sementara ada 12 bank yang belum mengimplementasikan restrukturisasi.

Sampai dengan 11 Mei 2020, dari 102 bank yang berpotensi melakukan restrukturisasi, dapat mencakup sekitar 14,63 juta debitur dengan baki debet berkisar Rp 1.275,3 triliun.

"Untuk bank yang belum itu memang kondisi-kondisinya berbeda, mungkin nasabahnya juga tidak memerlukan restrukturisasi," jelasnya dalam webinar LPPI, Selasa (19/5/2020).

 

3,42 Juta Debitur UMKM Terima Restrukturisasi Kredit Perbankan

Ilustrasi Bank Dunia
Ilustrasi Bank Dunia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan total restrukturisasi UMKM dan nonUMKM sebesar Rp 336,9 triliun dengan jumlah debitur 3,88 juta. Dari jumlah tersebut total restrukturisasi khusus pelaku UMKM senilai Rp 167,1 triliun dengan jumlah debitur 3,42 juta.

"UMKM yang sudah mendapatkan restrukturisasi jumlahnya Rp 167,1 triliun dengan jumlah 3,42 juga debitur, " kata Wimboh, Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Jumlah ini akan terus berubah sesuai dengan jumlah bank yang sudah melaporkan. Dia menyebut semua bank sudah berkomitmen akan melaporkan jumlah restrukturisasi yang telah dilakukan. Setidaknya sudah ada 88 bank yang mengimplementasikan POJK terkait restrukturisasi.

Sementara itu, yang mengajukan restrukturisasi pada industri keuangan sebanyak 2,2 juta kontrak. Namun dari jumlah pemohon tersebut hanya 1,48 juta kontrak yang disetujui. Adapun nilai kontrak yang direstrukturisasi senilai Rp 44,61 triliun.

"Lembaga keuangan yang sudah mendapatkan restrukturisasi kontrak sebanyak 1,4 juta nasabah dengan nilai Rp 44,61 triliun," kata Wimboh.

Dia menambahkan dari 183 perusahaan, sudah ada 180 perusahaan menerima permohonan restrukturisasi. Mereka juga sudah menyerahkan laporannya kepada OJK terkait pelaksanaan restrukturisasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya