Puncak Arus Balik Lebaran pada 31 Mei 2020

Kemenhub telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan penyekatan arus kendaraan yang masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta.

oleh Arthur Gideon diperbarui 27 Mei 2020, 21:15 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2020, 21:15 WIB
Menengok Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bundaran HI Jakarta
Petugas Dishub mengimbau pengguna kendaraan saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Dalam pengawasan tersebut petugas mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat berpergian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan memperkirakan puncak arus balik Lebaran pada 31 Mei 2020 bertepatan dengan berakhirnya larangan mudik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona.

“Berdasarkan PM 25, pelarangan mudik sampai 31 Mei, karena itu nanti ada pencegatan karena kita prediksi 31 (Mei) puncak arus balik karena bertepatan dengan hari libur, makanya kita perlu menjaga,” kata Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub Edi Nursalam dikutip dari Antara, Rabu (27/5/2020). 

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 Gugus Tugas perubahan atas SE Nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Operasi Ketupat Polri berjalan hingga 7 Juni 2020 untuk menjaring orang-orang yang lolos pulang kampung tanpa izin.

“Untuk mengantisipasi arus balik ini bobol, keluar SE Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020 dari BNPB dan kemudian Kapolri pun sudah menginstruksikan operasi ketupat hingga tanggal 7 Juni untuk pemudik-pemudik yang berhasil lolos pulang kampung tanpa izin,” katanya.

Selain itu, para pebalik yang akan kembali ke wilayah Jabodetabek diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Di Pergub 47 itu wilayah DKI kenyataannya untuk seluruh wilayah Jabodetabek,” ujarnya.

 

Penyekatan

Tim Gabungan Perketat Perbatasan Kota Jakarta
Petugas gabungan saat penyekatan kendaraan menuju Jakarta di Kelapa Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (27/05/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pengetatan bagi para calon pendatang pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. (merdeka.com/Arie Basuki)

Edi menyebutkan pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan penyekatan arus kendaraan yang masuk dan keluar wilayah DKI di 11 titik, di antaranya untuk Kabupaten Tangerang: Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang dan Jalan Raya Maja.

Sementara itu, untuk Kabupaten Bogor di Jalan Jasingan, Jalan Ciawi Sukabumi, Jalan Ciawi Cianjur dan Jalan Raya Tanjung Sari.

Adapun, di Kabupaten Bekasi, di antaranya Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang dan Ruas Tol 47 Arah Jakarta.

“Dari BPTJ mendukung karena kondisi wilayah ibukota sebagai episentrum pandemi, pada rapat Menko Maritim mengatakan harus lebih keras melarang adanya arus balik. Pergub DKI 47 sejalan dengan PM 25 dengan adanya penyekatan 11 titik Jabodetabek paling tidak sudah menghambat,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya