Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan memperpanjang masa kerja dari rumah (work from home/WFH) hingga 4 Juni 2020. Setelahnya, para abdi negara akan bekerja dalam fase new normal.
Namun, tak semua PNS akan mengakhiri masa WFH dan masuk ke dalam tahap new normal. Mereka yang bekerja di bawah pemerintah daerah (pemda) yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai di atas 4 Juni, maka sistem kerjanya tetap mengikuti aturan tersebut.
"Bagi daerah yang memberlakukan PSBB tetap berlaku ketentuan PSBB," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji kepada Liputan6.com, Jumat (29/5/2020).
Advertisement
Adapun bagi PNS di instansi pusat atau daerah yang ketentuan PSBB akan berakhir pada 4 Juni, maka mereka akan bekerja dalam fase new normal di penghujung pekan, yakni mulai Jumat 5 Juni 2020.
Â
Bersiap Hadapi New Normal
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57/2020 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Kamis, 28 Mei 2020.
"Tanggal 5 Juni mulai sistem kerja ASN dalam new normal," ujar Atmaji.
Atmaji mengabarkan, kebijakan terkait hal tersebut akan diumumkan pada Jumat ini. "Ya. Hari ini akan terbit SE-nya," jelas dia.
Advertisement