Tampung Relokasi Pabrik AS, Pengembangan Kawasan Industri Brebes Dipercepat

Kawasan Industri Brebes ditargetkan menjadi core-industry untuk sektor industri tekstil dan produk tekstil, industri kulit dan alas kaki, industri makanan dan minuman.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2020, 20:22 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 20:22 WIB
kawasan industri JIIPE di Gresik, Jawa Timur.
kawasan industri JIIPE di Gresik, Jawa Timur. (Foto: Ilyas Istianur/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pengembangan kawasan industri (KI) Brebes sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak pembangunan Jawa Tengah. Apalagi, KI Brebes digadang menjadi area relokasi sejumlah perusahaan Amerika Serikat (AS) dari China sebagai dampak perang dagang AS-China yang semakin alot.

"Kunjungan ini dalam rangka ingin melihat kesiapan KI Brebes, karena kita ketahui peluangnya sangat besar yang ada di depan mata. Kalau kita tidak bisa pergunakan atau tangkap, sangat sayang sekali. Rencananya ada relokasi perusahaan industri dari Jepang dan AS yang akan keluar dari China," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataannya, Jumat (29/5).

KI Brebes ditargetkan menjadi core-industry untuk sektor industri tekstil dan produk tekstil, industri kulit dan alas kaki, industri makanan dan minuman, industri mebel, serta industri farmasi dan alat kesehatan. Khusus untuk sektor farmasi,investor ingin mengembangkan bisnis  di pulau Jawa, sehingga Brebes menjadi pilihan yang masuk akal.

Agus menjelaskan, akselerasi pengembangan KI Brebes diawali dari hasil rapat terbatas dengan Presiden mengenai Percepatan Pembangunan Jawa Tengah pada Juli 2019, yang menyebutkan bahwa terdapat tiga proyek Quick Wins untuk mendongkrak pembangunan Jawa Tengah. Salah satunya adalah melalui peran KI Brebes.

"Hal ini pula yang menjadi dasar terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Jawa Tengah, yang menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 7%," ujarnya.

Untuk itu, pemerintah ingin memastikan kesiapan pengembangan KI Brebes, termasuk mengenai ketersediaan infrastruktur di dalam kawasan industri. Mengingat sejumlah negara di kawasan ASEAN turut membidik perusahaan Jepang dan Amerika untuk merelokasi industrinya.

Selanjutnya, posisi ini kembali dikukuhkan dengan terbitnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menetapkan KI Brebes sebagai salah satu KI prioritas. Saat ini, master plan dan feasibility study KI Brebes sedang disusun.

Lebih lanjut, Agus berharap, pembebasan tanah untuk pengembangan KI Brebes dengan total luas lahan mencapai 3.976 hektare dapat segera terealisasi. Area ini meliputi tiga wilayah kecamatan, yakni Bulakamba, Tanjung, dan Losari.

Ajak Pemda

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita

Menperin pun meminta kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Pengelola KI dapat bersama-sama memacu pengembangan KI Brebes dengan sebaik-baiknya.

Hal ini diharapkan jadi momentum untuk menarik investasi masuk dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena aktivitas sektor industri dapat memberikan efek yang luas seperti penyerapan tenaga kerja.

Agus menambahkan, untuk meminimalkan dampak penurunan perekonomian khususnya di sektor industri akibat pandemi Covid-19, pemerintah terus berupaya melakukan kebijakan strategis guna mempertahankan kinerja dan mendukung produktivitas perusahaan industri dan kawasan industri.

Hal tersebut bertujuan agar kegiatan industri tetap bisa berjalan. Salah satu tujuannya untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat.

Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan dalam rangka menjaga kinerja industri d itengah pandemi Covid-19 adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 serta Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tetang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Surat edaran itu diterbitkan dengan tujuan untuk mendukung industri dalam berproduksi, namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) yang terkait dengan penanganan Covid-19," tandasnya. 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya