Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker dan Face Shield saat New Normal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menyiapkan protokol kesehatan dalam menyambut New Normal

oleh Tira Santia diperbarui 01 Jun 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2020, 14:00 WIB
Masuk Jakarta, Penumpang Kereta Luar Biasa Wajib Tunjukkan SIKM
Penumpang tiba di stasiun Gambir Jakarta, Kamis (28/5/2020). Penumpang yang mudik dari Surabaya mengunakan kereta api luar biasa harus memiliki SIKM sebagai syarat yang dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan menekan angka kasus COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menyiapkan protokol kesehatan dalam menyambut New Normal. Salah satu aturan yang harus ditaati para penumpang yaitu wajib menggunakan masker dan face shield.

Kewajiban ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/32/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

"Di konsep new normal nya seperti itu, masker dan face shield harus dipakai saat naik KA," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada wartawan, Senin (1/6/2020).

Fasilitas face shield ini sendiri akan disediakan gratis oleh KAI dan wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.

Selain itu, KAI akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang sebelum memasuki area stasiun. Penumpang yang mimiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius dilarang masuk stasiun.

Dia mengatakan, pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi. Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah.

Pada pedoman new normal ini, nantinya pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian go show tiap tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Boarding Mandiri

Masuk Jakarta, Penumpang Kereta Luar Biasa Wajib Tunjukkan SIKM
Penumpang menyiapkan SIKM untuk diperiksa di stasiun Gambir Jakarta, Kamis (28/5/2020). Penumpang yang mudik dari Surabaya mengunakan kereta api luar biasa harus memiliki SIKM sebagai syarat yang dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding. Jika sudah diperiksa, maka penumpang kereta api melakukan scan tiket secara mandiri.

"Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas," pungkas Joni.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya