Buruh Dapet Bonus 5 Kali Gaji di RUU Cipta Kerja, Pengusaha Protes

Dalam draft RUU Cipta Kerja perusahaan wajib memberikan bonus hingga 5 kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Jun 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2020, 18:30 WIB
Elemen Buruh Tolak RUU Omnibus Law
Elemen Buruh melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Rabu (12/2/2020). Dalam aksinya mereka menolak draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menegaskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya memperhatikan semua sisi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Tidak hanya tahap hulu, tahap hilir seperti para pelaku industri.

Salah satu yang dinilai akan membebani adalah ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga 5 kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun.

PHRI menilai kewajiban ini akan memberikan beban operasional perusahaan yang sangat besar. Padahal, situasi bisnis saat ini dan ke depan masih akan sulit.

“Bonus pekerja yang dinilai sebagai pemanis (sweetener) ini arahnya ke mana? Dalam kondisi sekarang bisnis susah bersaing dan tumbuh di Indonesia karena adanya aturan upah minimum dan sebagainya,” kata Maulana saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (1/6/2020).

Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, ketentuan mengenai bonus terdapat dalam klaster ketenagakerjaan. DPR dan Pemerintah memang sepakat menunda pembahasan klaster ini. Oleh karenanya, PHRI menyarankan pemerintah dan DPR melakukan berbagai penyesuaian.

Di industri perhotelan, misalnya, komponen upah pekerja bisa mencapai 25 persen dari total beban perusahaan. Oleh karenanya, kewajiban bonus hingga 5 kali upah akan sangat membebani perusahaan, khususnya di sektor pariwisata.

Demikian pula dengan sektor-sektor lain yang bersifat padat karya dengan beban operasional pekerja yang tinggi. Dia menjelaskan, pada industri pariwisata upah atau gaji bukan tolok ukur utama dalam penghargaan terhadap pekerja. Sebab, mereka memiliki parameter lain seperti insentif pelayanan atau service.

“Hotel yang masih beroperasi itu upahnya hanya upah gaji saja, sementara service-nya bisa dua kali lipat dari gajinya. Di situ kelihatan kalau sektor ini tidak mengutamakan gaji, karena uang service itu tolak ukurnya dari pelayanan. Artinya okupansi tinggi uang service-nya juga tinggi,” katanya lagi.

Pada beberapa pelaku usaha, bonus berbasis kinerja ini juga dilakukan guna menjaga performa perlayanan. PHRI pun meminta pemerintah dan DPR tidak hanya mengambil kebijakan populis, namun lebih mengarahkannya kepada penciptaan daya saing dan investasi.

Peningkatan upah/kompensasi yang tinggi dan berlebihan di RUU Cipta Kerja ini dinilai akan sia-sia karena dapat berpengaruh langsung pada investasi. Sebab, penciptaan lapangan kerja tetap tidak akan terjadi.

 

Picu Pengangguran Lebih Besar

Elemen Buruh Tolak RUU Omnibus Law
Elemen Buruh melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Rabu (12/2/2020). Dalam aksinya mereka menolak draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut Maulana, jika pemberi kerja masih dibebani dengan kewajiban bonus pekerja, potensi perusahaan merekrut tenaga kerja baru akan berkurang. Biaya ketenagakerjaan pun menjadi tidak kompetitif. Akibatnya, hal ini akan mengurangi minat pemodal untuk berinvestasi di Indonesia.

“Kalau begini daya saing jadi berkurang, dan perusahaan banyak yang tutup. Jadi pemutusan hubungan kerja bisa jadi lebih besar,” katanya.

Padahal, saat ini angka pengangguran di Indonesia cukup besar. Data Badan Pusat Statistik mencatat tingkat pengangguran terbuka per Februari 2020 mencapai 6,88 juta orang atau 4,99 persen dari total angkatan kerja (usia 15-64 tahun) sebesar 137,91 juta orang. Angka ini dipastikan akan bertambah seiring merebaknya wabah Coronavirus Disease (COVID-19).

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bahkan memprediksi akan ada tambahan 4,22 juta orang pengangguran setelah dirumahkan atau terkena PHK karena tempatnya bekerja terimbas wabah COVID-19.

Maulana mengatakan PHRI berharap pemerintah bisa mencari titik tengah dalam kebijakan ini dengan mengutamakan solusi untuk pertumbuhan bisnis, penyerapan tenaga kerja yang maksimal, dan jaminan kesehatan dan sosial bagi pekerja, terutama bagi industri padat karya.

Pelaku usaha yang bertahan menjaga angka pegawainya membutuhkan dukungan dari Pemerintah menjalani masa sulit ini bukannya memberikan beban tambahan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya