Anies Tetapkan PSBB Transisi, Pengusaha Bisa Kembali Raup Untung

Pemprov DKI terkait perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan menjadikan Juni sebagai masa transisi.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Jun 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2020, 19:00 WIB
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Tindak Perusahaan Pelanggar PSBB
Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom sekaligus Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah, menilai tepat langkah yang dilakukan Pemprov DKI terkait perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan menjadikan Juni sebagai masa transisi.

“PSBB memang diperpanjang tetapi ada pelonggaran untuk aktivitas usaha yang dilakukan secara bertahap,” kata Piter kepada Liputan6.com, Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, meskipun PSBB diperpanjang sampai dengan akhir Juni, tapi bulan Juni juga dinyatakan transisi, seperti mal boleh buka terbatas mulai tanggal 15 Juni, resto diluar mall bisa buka dengan dibatasi kapasitasnya, serta semua orang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

Tentunya hal itu memberikan dampak terhadap perekonomian di wilayah Jakarta. Pasalnya beberapa aktivitas pengusaha sempat tersendat akibat dampak PSBB untuk menekan penyebaran covid-19.

Sehingga bisa memberikan sedikit peluang kepada pelaku usaha untuk membuka usahanya kembali dengan adanya transisi tersebut.

“Pelonggaran aktivitas akan memberi nafas kepada pelaku usaha tapi belum akan mengembalikan omzet dan keuntungan mereka. Kebanyakan mereka tetap akan merugi tetapi dengan dibukanya kembali usaha mereka, maka kerugian bisa sedikit ditekan,” jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Belum Kembali Normal

FOTO: Penampakan Pasar Tanah Abang Selama Masa Perpanjangan PSBB
Seorang pria berjalan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (11/5/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang penutupan sementara Pasar Tanah Abang hingga 22 Mei 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Lebih lanjut, Piter menambahkan bahwa perekonomian Indonesia memang belum akan kembali ke kondisi normal. Ia menyebut perekonomian tetap akan melambat dan tetap terkontraksi.

Sementara, menyinggung terkait hubungannya Bantuan Sosial (Bansos) dan PSBB. Piter mengatakan apabila PSBB nya kembali diperketat maka Bansos juga harus dilanjutkan dan diperpanjang.

“Tetapi kalau kegiatan-kegiatan ekonomi sudah dilonggarkan, sebagian masyarakat sudah bisa kembali bekerja, maka Bansos diperpanjang hanya untuk mereka yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.   

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya