Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 28 ton ikan kerapu hasil budidaya dari Kabupaten Kepulauan Anambas diekspor ke Hongkong. Ekspor ikan hasil budidaya ini dilakukan sebanyak dua kali yakni pada akhir bulan Mei dan awal bulan Juni.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Slamet Soebjakto menyatakan pihaknya tidak pernah berhenti untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha perikanan. Baik selama masa pembatasan social maupun dalam menghadapi era baru new normal.
Baca Juga
Bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian benih dan pakannya. KKP melalui koordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 juga telah memberikan kelancaran distribusi dalam bentuk menyerap hasil panen ikan kerapu dan memenuhi permintaan negara tujuan ekspor.
Advertisement
Sepanjang tahun 2019 KKP telah menerbitkan 41 surat izin Kapal angkut ikan hidup hasil budidaya.
"KKP memberikan kemudahan dalam prosedur permohonan ijin kapal pengangkut ikan hidup" kata Slamet dalam keterangannya, Senin (8/6/2020).
Izin itu diberikan untuk kapal angkut berbendera Indonesia maupun kapal angkut berbendera asing (SIKPI-I-PB dan SIKPI-A-PB). Sementara itu hingga pertengahan bulan Mei 2020 surat izin yang diterbitkan sebanyak 18 surat izin.
Slamet menilai posisi gugusan terluar Kepulauan Riau seperti Kepulauan Anambas merupakan lokasi yang sangat strategis untuk masyarakat melakukan bisnis ikan kerapu hidup. Apalagi jenis ikan ini banyak diminati oleh negara tetangga, khususnya Hongkong dan China karena kedekatan geografisnya.
Dia optimis menuju tatanan sosial yang baru ini ekspor produksi hasil budidaya akan kembali meningkat. Hal itu seiring permintaan yang kembali naik serta pasar yang kembali terbuka.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Akses Dibuka Kembali
Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas, Effi Sjuhairi mengatakan pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah mulai membuka kembali akses transportasi laut untuk keluar masuk bagi kapal angkut ikan.
Pembukaan akses tersebut dilakukan sejak bulan Mei lalu. Meski begitu protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah tetap dilakukan.
"Kami lakukan dengan mempertimbangkan aspek ketahanan ekonomi masyarakat, khususnya nelayan budidaya agar tidak terpuruk," kata Effi.
Effi menambahkan persyaratan kesehatan telah dilakukan. Seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan pengecekan kesehatan yakni rapid test. Karantina mandiri juga dilakukan kepada anak buah kapal yang merapat di Kepulauan Anambas.
"Kembali dibukanya jalur ekspor ini diharapkan pembudidaya dapat terus terpacu untuk meningkatkan produktivitas seperti sediakala," kata Effi
Sebagai informasi, pada tahun 2019 Kabupaten Kepulauan Anambas telah melakukan ekspor ikan hidup sebanyak 291,2 ton dengan nilai mencapai Rp 22,38 miliar. Sedangkan pada tahun 2020 ini telah dilakukan ekspor ikan hidup sebanyak 53,2 ton dengan nilai ekspor mencapai Rp 3,8 miliar.
Merdeka.com
Advertisement