Liputan6.com, Jakarta Pemerintah siapkan insentif perpajakan yang untuk dunia usaha dengan total mencapai Rp 123,01 triliun, yang mencakup insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), tambahan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP sebesar Rp 14 triliun serta cadangan dan stimulus lainnya sebesar Rp 26 triliun.
Contoh sektor-sektor yang terkoreksi dalam akibat pembatasan sosial COVID-19 pada kuartal 1 (Q1) tahun 2020 adalah manufaktur 2,1 persen, perdagangan 1,6 persen dan transportasi 1,3 persen.
Baca Juga
"Sektor manufaktur sangat dalam (terkoreksi) 2,1 persen, biasanya (tumbuh) 4 peesen (tahun 2019). Perdagangan terpukul, baik besar maupun retail. Penjualnya harus tutup, di sisi lain, pembelinya pun banyak yang mengurangi pembeliannya karena tidak keluar. Di rumah, dia belanjanya jauh lebih sedikit," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF), Febrio Kacaribu dalam keterangan tulis Kemenkeu, Selasa (9/6/2020).
Advertisement
"Orang cuma beli sembakonya saja, barang-barang yang lain tidak banyak dibutuhkan saat ini. Banyak yang berjaga-jaga, tidak spend terlalu banyak. Transportasi jelas, karena mobilitas," jelas dia.
Bentuk insentif pajak yang diberikan pemerintah terkait Wajib Pajak yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (WP KITE) dan Kawasan Berikat adalah pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawai berpenghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.
Ini berlaku untuk 440 Kelompok Lapangan Usaha (KLU) sektor manufaktur dan WP KITE sesuai PMK 23/2020. Sedangkan sektor terkait PMK 44/2020, PPh 21 diberikan untuk 1.062 KLU, WP KITE dan WP Kawasan Berikat. Total PPh 21 DTP adalah sebesar Rp25,66 triliun.
Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 102 KLU manufaktur dan WP KITE sesuai PMK 23/2020. Sedangkan sektor terkait PMK 44/2020 terdapat 431 KLU baik untuk WP KITE dan WP Kawasan Berikat. Total PPh 22 Impor yang dibebaskan sebesar Rp 14,75 triliun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPh
Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen untuk 102 KLU manufaktur dan WP KITE sesuai PMK 23/2020. Sedangkan sektor terkait PMK 44/2020 terdapat 846 KLU baik WP KITE maupun WP Kawasan Berikat. Total anggaran diskon angsuran PPh Pasal 25 30 persen adalah Rp 14,4 triliun.
Keempat, pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 102 KLU manufaktur dan WP KITE. Sedangkan sektor terkait PMK 44/2020 berlaku untuk 431 KLU baik WP KITE maupun Kawasan Berikat. Total anggaran pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp 5,8 triliun.
Kelima, penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen atau dikurangi 3 persen dengan total nilai insentif Rp 20 triliun sesuai UU No.2/2020.
Advertisement